LEBAK, KOMPAS.com – Ratusan warga di Kabupaten Lebak, Banten, diduga menjadi korban penipuan biro perjalanan umrah yang menjanjikan keberangkatan dengan harga miring. Sejumlah puluhan warga telah melaporkan kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat praktik ini, mendorong Kepolisian Resor Lebak untuk segera melakukan penyelidikan mendalam.
Kasus ini mencuat setelah banyak calon jemaah umrah tidak kunjung diberangkatkan meskipun telah melakukan pembayaran penuh. Dugaan penipuan ini menjadi perhatian serius mengingat jumlah korban yang diperkirakan cukup besar dan melibatkan biro perjalanan yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Penawaran Menggiurkan Berujung Prahara
Menurut Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, pihaknya telah menerima laporan resmi mengenai kerugian yang dialami warga akibat penipuan biro perjalanan umrah murah. “Kami sudah menerima laporan kerugian akibat penipuan travel umrah murah itu,” ujar Herfio Zaki di Lebak, Senin (20/4/2026), dikutip dari Antara.
Biro perjalanan yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus ini berinisial OS, yang menjalankan bisnisnya melalui Omsu Travel. Travel ini diduga menggunakan modus penawaran paket umrah dengan harga yang sangat murah untuk menarik minat masyarakat. Namun, setelah para calon jemaah melakukan pembayaran, janji keberangkatan tidak pernah ditepati.
Ratusan Juta Rupiah Raib, Korban Tersebar
Berdasarkan data laporan yang masuk ke kepolisian, setidaknya 35 orang telah secara resmi melaporkan diri sebagai korban. Total kerugian yang ditimbulkan dari laporan tersebut mencapai Rp 728 juta. Nilai setoran per korban bervariasi, berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta.
Namun demikian, angka tersebut diperkirakan belum mencakup keseluruhan. Jumlah korban sebenarnya diduga jauh lebih besar, bahkan diperkirakan mencapai lebih dari 200 orang. Para korban ini tersebar di beberapa kecamatan di Lebak, meliputi Cimarga, Bojongmanik, dan Gunungkencana.
Kepolisian Berkomitmen Ungkap Pelaku
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani kasus ini secara profesional. Pihaknya berupaya keras untuk mengungkap jaringan pelaku penipuan ini.
“Kami berharap kasus penipuan umrah ini dapat segera diungkap dan pelakunya ditangkap,” ucapnya. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi para korban dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
Kekecewaan Mendalam Calon Jemaah
Salah satu korban, Didin, menceritakan pengalamannya yang penuh kekecewaan. Ia dan istrinya telah menyetorkan dana sebesar Rp 23 juta dan Rp 20 juta untuk biaya umrah. Awalnya, keberangkatan dijadwalkan pada November 2025, namun kemudian mengalami penundaan hingga Januari 2026.
“Kami awalnya dijanjikan berangkat November 2025, lalu mundur ke Desember hingga Januari 2026, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ungkapnya dengan nada getir. Hingga kini, perjalanan spiritual yang telah diimpikan itu tak kunjung terlaksana, meninggalkan kerugian materiil dan kekecewaan mendalam.





