Megapolitan

Jakarta Jadi Tujuan PRT Terbanyak, DPRD DKI Akan Awasi Implementasi UU PPRT

Advertisement

Jakarta menjadi destinasi utama bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia, memunculkan tantangan tersendiri bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menyadari hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyatakan komitmennya untuk mengawasi secara ketat implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru saja disahkan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menegaskan bahwa pengawasan ini sejalan dengan semangat Hari Kartini yang menekankan perlindungan, keamanan, dan kesejahteraan perempuan. “Itu kan Undang Undang dari DPR RI, kami DPRD tugasnya mengikuti nanti membuat aturan-aturan,” ujar Ima di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (22/4/2026).

Ima menambahkan, UU PPRT harus memastikan kesejahteraan para pekerja rumah tangga. “Memang PPRT itu harus yang kita sejahterakan juga, kita pikirkan bagaimana mereka akan mempunyai hak-hak yang selama ini mungkin belum sepenuhnya merasakan gitu,” tuturnya.

Perlindungan hukum yang tegas dinilai sangat krusial mengingat rentannya kondisi PRT di lapangan terhadap ketidakadilan. “Ada yang PRT mungkin mereka kebetulan dapat bos yang bagus, tapi ada juga yang mungkin selama ini ada yang gajinya ditahan atau dan sebagainya,” ungkap Ima. DPRD DKI pun mengimbau dan mendukung eksekutif untuk membuat aturan turunan dari undang-undang tersebut.

Dinamika Pengawasan di Jakarta

Menyikapi posisi Jakarta sebagai magnet bagi PRT dari berbagai daerah, Ima tidak memungkiri potensi dinamika yang muncul terkait pengawasan terhadap agen penyalur dan pemberi kerja. “Pastilah, pasti ada pro-kontra ya namanya satu aturan, apalagi di Jakarta dengan banyaknya kebutuhan PRT ini kan paling tinggi di Indonesia,” katanya.

Namun, DPRD DKI bertekad untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak. “Tapi dengan itu ya kami harus bisa mendengar kedua belah pihak. Nanti kita bisa mencari jalan tengahnya, jadi mungkin bosnya juga enak, dari PRT-nya juga enak. Jadi kita cari win-win solution-nya gitu,” jelas Ima.

Advertisement

UU PPRT Resmi Disahkan Setelah Perjuangan Panjang

Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (21/4/2026) menandai sebuah tonggak sejarah penting setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan. Pengesahan ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi jutaan pekerja domestik di seluruh Indonesia.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyampaikan laporan pembahasan RUU tersebut sebelum diserahkan kepada Ketua DPR, Puan Maharani, dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan, yang disambut serempak oleh anggota DPR dengan jawaban “Setuju.”

Puan Maharani menyatakan, pengesahan UU PPRT ini adalah sebuah pencapaian monumental. “Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik,” ucap Puan dalam keterangan tertulis.

Menurut Puan, negara memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk PRT yang selama ini berada di sektor informal. “UU PPRT memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT,” tegasnya.

Lebih lanjut, Puan menambahkan bahwa hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja kini akan direstrukturisasi menjadi lebih formal dengan landasan hukum yang jelas, tanpa menghilangkan nilai kekeluargaan yang selama ini terjalin.

Advertisement