Megapolitan

Pemkot Bekasi Bongkar 72 Bangunan Liar di Kali Baru, Pemilik Kecewa Tak Dapat Ganti Rugi

Advertisement

Sebanyak 72 bangunan liar yang berdiri di saluran sekunder Kali Baru, Jalan Nonon Sontanie, Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, dibongkar paksa oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi pada Rabu (22/4/2026). Penertiban ini dilakukan lantaran bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II yang telah direncanakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan drainase.

Kepala Distaru Kota Bekasi, Arief Maulana, mengungkapkan bahwa sebagian warga telah membongkar bangunan mereka secara mandiri sebelum tim eksekusi tiba di lokasi. “Jadi sebagian warga sudah berinisiatif melakukan bongkar mandiri. Hari ini, sisa target kami adalah 72 bangunan permanen yang memakan lahan sepanjang 650 meter,” ujar Arief kepada awak media, Rabu.

Puluhan bangunan tanpa izin tersebut tersebar di wilayah RT 03, 05, 06, dan RT 010 di RW 02. Arief menargetkan proses pembongkaran akan rampung dalam dua hari ke depan.

Menurut Arief, warga yang menempati lokasi tersebut tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan tanah secara hukum. “Bangunan-bangunan ini dipastikan tidak memiliki kepemilikan tanah atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Lahan yang mereka tempati memang tanahnya punya PJT II,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa proses penertiban telah melalui tahapan administrasi yang sesuai, termasuk pemberian peringatan dan upaya negosiasi kepada warga.

Warga Kecewa Tak Terima Ganti Rugi

Di sisi lain, warga yang terdampak penertiban menyuarakan kekecewaan karena tidak menerima ganti rugi. Salah satunya adalah Odah (51), yang telah menempati bangunan liar tersebut selama 15 tahun.

“Tidak ada ganti rugi sama sekali. Padahal saya sudah 15 tahun tinggal di sini. Dan saya beli tanah di sini,” keluhnya.

Advertisement

Odah mengaku mengetahui bahwa lahan yang ditempatinya merupakan milik PJT II sejak awal. Namun, ia mengira pemanfaatan lahan tersebut masih akan berlangsung lama. “Saya pikir masih lama digunakannya. Makanya saya tinggal di sini sampai sekarang,” katanya.

Selama ini, Odah tinggal bersama enam anggota keluarganya, termasuk suami, empat anak, dan satu adik ipar. Ia telah membongkar rumahnya secara mandiri dan berencana memanfaatkan kembali material bangunan untuk digunakan di kampung halamannya.

Pemerintah Tak Bisa Berikan Kompensasi

Ketua Tim Fasilitasi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Distaru Kota Bekasi, Tarmuji, menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat memberikan kompensasi kepada pemilik bangunan liar.

“Karena itu jelas melanggar aturan dan nanti menjadi temuan BPK,” tegas Tarmuji.

Ia menjelaskan bahwa pemberian ganti rugi berpotensi melanggar aturan dan dapat menjadi temuan dalam pemeriksaan keuangan pemerintah. Tarmuji menambahkan, bantuan mungkin bisa terjadi di luar skema pemerintah, misalnya melalui pihak lain di lingkungan sekitar atau kontraktor jika ada kesepakatan. “Tapi kalau dari pemerintah sendiri, tidak bisa memberikan kompensasi karena itu tidak ada di aturan,” tutupnya.

Advertisement