Sebuah mobil dinas berpelat merah terparkir di atas trotoar, tepat di depan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Insiden ini terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @ijoeel, terlihat mobil Isuzu Panther Pikap berwarna hitam dengan nomor polisi B 9100QU mengambil sebagian badan trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Perekam video, Ijoel, mendatangi petugas Satpol PP yang berjaga di gerbang untuk menanyakan kepemilikan kendaraan tersebut.
“Bang ini mobil siapa pelat merah pikap pindahin saja jangan disitu. Saya gembosin aja, saya gembok,” kata Ijoel dalam video tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Ijoel menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu pagi, sekitar pukul 09.30 WIB, saat ia sedang berjalan kaki di kawasan Kebon Sirih. Ia mengaku sudah melihat kendaraan tersebut terparkir di trotoar dari kejauhan.
“Saat menanyakan serta melapor, mendapat respons kalau mereka enggak tahu itu mobil siapa,” ujar Ijoel kepada wartawan, Rabu.
Menurut Ijoel, respons petugas terkesan kurang sigap, padahal pelanggaran terjadi persis di depan kantor instansi yang bertugas menegakkan peraturan daerah. “Padahal poinnya adalah ada pelanggaran di depan kantor instansi yang bertugas menjalankan/memastikan peraturan diterapkan,” tuturnya.
Ijoel sempat berniat mengempiskan ban kendaraan tersebut, namun mengurungkan niatnya setelah melihat petugas yang tampak bingung. Tak lama kemudian, salah satu petugas memanggil rekannya dari dalam kantor. Petugas yang datang kemudian menjelaskan bahwa area parkir di dalam kantor sedang penuh karena adanya kegiatan rapat, sehingga kendaraan terpaksa diparkir di luar.
Meski demikian, Ijoel menilai alasan tersebut tidak dapat membenarkan pelanggaran penggunaan trotoar. “Apalagi itu di depan kantor pusatnya Satpol PP DKI Jakarta, yang semestinya merespons warga dengan baik dan memberi contoh yang baik dari lingkungan sendiri,” ungkap Ijoel.
Satpol PP DKI Minta Maaf dan Beri Sanksi
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. “Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat terkait kendaraan operasional patroli yang terparkir di atas trotoar,” ujar Satriadi.
Satriadi menekankan bahwa kepercayaan masyarakat harus dibangun dengan memberikan contoh yang baik, bukan hanya melalui imbauan. Ia memastikan bahwa anggota yang terlibat dalam kejadian tersebut telah dipanggil dan diberikan sanksi.
“Anggota yang bersangkutan telah dipanggil pimpinan, diberikan pembinaan dan surat peringatan sebagai bentuk evaluasi,” kata Satriadi.
Ia menambahkan, pihaknya akan menjadikan kejadian ini sebagai bahan evaluasi agar hal serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. “Kami akan terus berbenah menjadi lebih baik,” tegas Satriadi.






