Regional

Jaksa Banten Diduga Memeras WN Korea Selatan, Tarif Ringankan Hukuman Capai Rp 2 Miliar

Advertisement

Sidang kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menghadirkan lima saksi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hasanuddin.

Kelima saksi yang dihadirkan meliputi General Manager PT Shoh Entertainment, Rohmawati Agustini; Pengacara Aryo Seno Hadinugroho; Direktur PT Savana, In Kyo Lee; karyawan PT Savana, Chihoon Lee; serta seorang pegawai PT Shoh.

Permintaan Uang untuk Kelengkapan Berkas

Dalam kesaksiannya, Rohmawati Agustini mengaku diperintahkan oleh atasannya untuk mencari informasi mengenai penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat warga negara Korea Selatan, Chi Hon Lee dan Tirza Angelica. Ia kemudian mendatangi Kejati Banten dan bertemu dengan terdakwa Rivaldo Valini, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kasi Orhardal).

“Disuruh mencari tahu saja oleh atasan, sekitar Januari 2025, cari tahu sampai di mana perkara Chi Hon Lee,” ujar Rohmawati di hadapan majelis hakim.

Pada pertemuan tersebut, Rohmawati mengaku diminta uang sebesar Rp 50 juta dengan dalih biaya administrasi. Namun, pihak perusahaan keberatan dan hanya mampu memberikan Rp 30 juta. “Saya sampaikan tidak ada uang karena kondisi perusahaan juga sedang sulit,” tuturnya.

Uang sebesar Rp 30 juta tersebut akhirnya diserahkan Rohmawati secara tunai kepada Rivaldo di dalam ruang kerjanya. Setelah penyerahan uang tersebut, berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Tarif Penangguhan Penahanan

Ketika berkas perkara dilimpahkan pada 12 Februari 2025, Chi Hon Lee dan Tirza Angelica dipanggil oleh Kejari Kabupaten Tangerang sebagai tersangka. Merasa khawatir akan ditahan dalam perkara ITE, pengacara keduanya, Aryo Seno Hadinugroho, diminta oleh terdakwa Herdian Malda Ksastria—saat itu menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Tangerang—untuk menyiapkan uang sebesar Rp 300 juta.

Terdakwa Herdian Malda mengancam bahwa jika uang tersebut tidak diberikan, kedua tersangka akan ditahan dengan dalih ancaman pidana yang tinggi. Aryo kemudian berbicara dengan Tirza, dan disepakati pemberian uang sebesar Rp 200 juta dengan tujuan agar keduanya tidak ditahan selama proses persidangan.

“Bu Tirza waktu itu merasa keberatan, lalu meminta dikurangi hingga akhirnya disepakati Rp 200 juta,” kata Aryo.

Aryo merinci, uang tahap pertama sebesar Rp 100 juta diserahkan kepada Terdakwa Herdian Malda pada 13 Februari 2025 di kantor Kejari Kabupaten Tangerang. Namun, Rp 20 juta di antaranya diambil oleh Aryo dengan alasan biaya operasional. Tahap kedua, sebesar Rp 100 juta, diserahkan secara tunai pada keesokan harinya di lokasi yang sama.

Advertisement

Permintaan Rp 2 Miliar untuk Meringankan Hukuman

Saksi lain, Direktur PT Savana, In Kyo Lee, mengungkapkan bahwa ia diminta uang sebesar Rp 2 miliar oleh terdakwa Redi Zulkarnaen. Permintaan tersebut ditujukan untuk membantu meringankan hukuman bagi kedua karyawannya yang sedang menjalani proses hukum, sekitar bulan Maret 2025.

Kepada In Kyo Lee, Redy Zulkarnain menyampaikan bahwa jika tidak ada uang yang diberikan, maka para tersangka akan dipenjara sesuai dengan pasal yang diterapkan.

“This is Indonesia, kalau tidak memberikan uang, akan masuk penjara,” ujar In Kyo Lee menirukan ucapan terdakwa Redi Zulkarnain.

Permintaan uang dan perkataan tersebut disampaikan Redy saat pertemuan di sebuah rumah makan di kawasan Karawaci, Tangerang. Dalam pertemuan itu hadir pula terdakwa Maria Sisca sebagai penerjemah, terdakwa Didik Feriyanto selaku pengacara pengganti Aryo Seto, Tirza Angelica bersama suami, serta Chihoon Lee bersama istri.

Karena keberatan dengan permintaan awal, In Kyo Lee kemudian menawar Rp 600 juta, namun tawaran tersebut ditolak. Kesepakatan akhirnya tercapai di angka Rp 1,3 miliar, yang disebut akan dibagikan kepada jaksa, pengacara, hingga hakim.

Pembayaran dilakukan secara bertahap: uang muka sebesar Rp 700 juta diserahkan di kantor PT Savana, kemudian Rp 700 juta lagi pada Maret 2025, disusul Rp 100 juta pada Juni 2025, dan Rp 500 juta pada September 2025.

Dalam kesaksiannya, Redy Zulkarnain juga disebut mengatur strategi persidangan, termasuk mendorong pergantian penasihat hukum dari Arya Seno ke Didik Feriyanto demi memuluskan rencana tersebut.

“Biar satu tim, komunikasi lebih mudah,” ucap In Kyo Lee.

Berdasarkan dakwaan sebelumnya, para terdakwa diduga menerima uang dengan jumlah yang berbeda. Herdian Malda Ksastria menerima Rp 325 juta, Rivaldo Valini Rp 205 juta, Redy Zulkarnain Rp 725 juta, Maria Sisca Rp 75 juta, dan Didik Feriyanto Rp 100 juta.

Advertisement