MARTAPURA, KOMPAS.com – Pasangan suami istri asal Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil diringkus oleh jajaran Reserse Kriminal Polres Banjar, Kalimantan Selatan. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pembobolan rumah mewah di Kecamatan Martapura, yang terjadi pada Februari 2026 lalu, dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Pelaku pria berinisial JA (53) berperan sebagai eksekutor utama, sementara istrinya, AF (50), diduga bertindak sebagai penadah barang-barang hasil curian. Penangkapan kedua pelaku dilakukan di wilayah Lombok Barat setelah mereka sempat melarikan diri pasca-aksi pembobolan tersebut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Banjar, AKBP M Fadli, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku memanfaatkan momen ketika penghuni rumah sedang tidak berada di tempat. “Kejadian bermula saat korban meninggalkan rumah untuk berbuka puasa dan melaksanakan shalat tarawih,” ujar Fadli saat konferensi pers di Markas Polres Banjar, Rabu (22/4/2026).
Uang Tunai dan Perhiasan Senilai Rp 3,5 Miliar Digasak
Saat beraksi, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu dan jendela. Setelah berhasil masuk, JA dengan sigap menggeledah seluruh isi rumah. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp 70 juta. Selain itu, berbagai jenis perhiasan mewah juga turut digasak.
Total kerugian yang dialami oleh korban dari peristiwa ini diperkirakan mencapai Rp 3,5 miliar. Untuk menghilangkan jejak, pelaku bahkan dilaporkan sempat merusak perangkat rekaman kamera sirkuit tertutup (CCTV) yang terpasang di rumah korban sebelum akhirnya melarikan diri.
“Setelah beraksi, pelaku melarikan diri hingga ke wilayah Nusa Tenggara Barat dan meminta tersangka AF untuk menjual hasil curian tersebut,” ungkap Fadli.
Residivis Profesional
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan rekam jejak kepolisian, JA diketahui merupakan seorang residivis yang pernah tersangkut kasus serupa. Polisi menilai modus operandi yang dilakukan oleh JA sangat terencana dan rapi, mencerminkan keahlian layaknya seorang profesional.
Setelah dilakukan upaya pengejaran yang membuahkan hasil hingga ke wilayah Lombok Barat, pasangan suami istri ini akhirnya berhasil ditangkap. Keduanya kemudian dibawa kembali ke Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kini, kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman bagi kedua pelaku adalah pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkas AKBP Fadli.






