Polres Metro Bekasi Kota membongkar modus baru peredaran obat keras golongan G, seperti tramadol dan eksimer, yang semakin marak di wilayahnya. Salah satu pola yang teridentifikasi adalah transaksi dengan sistem “tempel” oleh seseorang yang menunggu di titik tertentu.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, menjelaskan bahwa modus ini sering ditemukan di lapangan. “Salah satunya adalah adanya seseorang yang duduk di suatu titik, kemudian didatangi oleh orang lain, baik orang dewasa maupun anak-anak, yang kemudian melakukan sistem tempel,” ujar Untung saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan, Rabu (22/4/2026).
Wilayah Rawan dan Perubahan Pola Transaksi
Menurut Untung, saat ini terdapat dua wilayah di Kota Bekasi yang menunjukkan tingkat peredaran obat keras tertinggi. “Yang tertinggi saat ini adalah wilayah Rawalumbu dan Bekasi Timur,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pola penjualan obat keras ilegal telah mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya transaksi kerap dilakukan secara terbuka di warung-warung, kini pelaku lebih memilih menggunakan sistem cash on delivery (COD). Perubahan modus ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.
“Modus COD ini sengaja digunakan untuk menghindari pengawasan petugas. Ini berdasarkan penyelidikan dan pemantauan kami,” jelas Untung.
Upaya Pemberantasan dan Partisipasi Masyarakat
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Penelusuran ini mencakup berbagai lokasi yang diduga menjadi titik distribusi, seperti rumah kontrakan, warung kelontong, hingga tempat-tempat lainnya.
Untung menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya memberantas peredaran obat keras ilegal mengingat dampaknya yang berbahaya bagi masyarakat. Ia menyebutkan bahwa konsumsi obat keras tanpa pengawasan dapat memicu keberanian berlebih yang berujung pada tindakan kriminal.
Selain upaya penindakan, polisi juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan. Warga diminta untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras ilegal.
“Kami terbuka dari kelompok masyarakat atau warga. Silakan laporkan ke 110 atau langsung ke kami, pasti akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.






