Nasional

Nasdem Tolak Usul KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Itu Hak Partai

Advertisement

Partai NasDem menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa penentuan masa jabatan ketua umum adalah hak prerogatif setiap partai politik dan tidak dapat diintervensi oleh pihak eksternal.

“Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,” ujar Sahroni saat dihubungi pada Rabu (22/4/2026).

Menurut Sahroni, seluruh mekanisme, proses, dan dinamika yang berkaitan dengan kepemimpinan di dalam partai politik merupakan urusan internal. Ia menekankan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan partai.

“Sekalipun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik,” pungkasnya.

Usulan KPK Berakar dari Kajian Tata Kelola Partai

Usulan KPK terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik muncul dari kajian yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring lembaga antirasuah tersebut. Kajian ini berfokus pada tata kelola partai politik dan menemukan adanya kekurangan dalam sistem kaderisasi yang terintegrasi di tubuh partai.

Advertisement

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan resmi Direktorat Monitoring KPK yang dirilis pada hari yang sama.

Selain usulan pembatasan masa jabatan, KPK juga merekomendasikan agar Kementerian Dalam Negeri menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol).

Dorongan Implementasi Putusan MK dan Revisi UU

Lembaga antirasuah tersebut juga mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, khususnya yang berkaitan dengan rekrutmen calon kepala daerah yang berbasis pada kaderisasi partai.

Lebih lanjut, KPK mengusulkan sejumlah perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya pada Pasal 29. Beberapa poin penting yang diusulkan antara lain:

  • Pengelompokan anggota partai menjadi anggota muda, madya, dan utama.
  • Pengaturan jenjang kaderisasi yang lebih jelas bagi bakal calon anggota legislatif.
  • Syarat agar calon presiden, wakil presiden, serta kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai.
  • Adanya syarat batas waktu minimal bergabung di partai sebelum seseorang dapat dicalonkan.
Advertisement