Nasional

Kejagung Temukan Perusahaan Bayangan Terkait TPPU Zarof Ricar

Advertisement

Kejaksaan Agung mengungkap adanya modus baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR). Modus tersebut berupa penggunaan perusahaan bayangan atau “shadow company” untuk menampung dan menyamarkan hasil kejahatan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa perusahaan bayangan tersebut didirikan oleh Zarof Ricar bersama tersangka Agung Winarno (AW). Tujuannya adalah sebagai tempat penampungan hasil tindak pidana, yang kemudian disamarkan melalui berbagai skema keuangan.

“Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil menemukan shadow company atau perusahaan hantu/bayangan yang didirikan oleh tersangka AW bersama-sama dengan tersangka ZR sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana (proceed of crime) pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya,” ujar Syarief dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Penggeledahan dan Penyitaan Aset

Syarief menambahkan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pencucian uang tersebut. Upaya ini merupakan bagian dari pelacakan aset yang telah berlangsung selama beberapa bulan.

Dalam prosesnya, penyidik berhasil menemukan lima kontainer yang berisi dokumen-dokumen penting terkait kepemilikan aset. Selain itu, sebanyak 1.046 dokumen lainnya juga berhasil disita. Dokumen-dokumen tersebut mencakup bukti kepemilikan surat tanah, bangunan, kebun sawit, hingga dokumen perusahaan dan hotel.

Tidak hanya dokumen, penyidik juga menyita berbagai aset bernilai tinggi. Rincian aset yang disita meliputi uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, deposito berjangka, mobil mewah, serta emas batangan.

Advertisement

Peran Perusahaan Cangkang

Syarief menjelaskan bahwa penelusuran penyidik menemukan berbagai bukti dan petunjuk yang mengarah pada upaya penyembunyian aset milik tersangka. Modus yang digunakan adalah melalui sejumlah perusahaan cangkang atau paper company.

“Mereka menggunakan sejumlah paper company dalam kegiatan penyembunyian aset hasil tindak pidana,” tegas Syarief.

Latar Belakang Kasus Zarof Ricar

Dalam perkara TPPU ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Zarof Ricar dan Agung Winarno sebagai tersangka. Kasus ini menambah daftar panjang masalah hukum yang menjerat Zarof Ricar.

Sebelumnya, Zarof Ricar telah dinyatakan bersalah dalam kasus pemufakatan jahat percobaan suap terhadap hakim agung dan penerimaan gratifikasi. Nilai gratifikasi yang diterima Zarof Ricar dilaporkan mencapai lebih dari Rp 1 triliun, yang terdiri dari uang tunai sekitar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.

Advertisement