JAKARTA – Ferdinandus Klau, seorang warga asal Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini secara spesifik menargetkan Pasal 4 huruf e UU ITE, dengan tuntutan agar platform media sosial seperti TikTok, Facebook, Twitter, dan Instagram mewajibkan penggunanya untuk menggunakan identitas asli.
Dalam sidang perbaikan permohonan perkara Nomor 116/PUU-XXIV/2026, Klau menyatakan bahwa penyedia platform media sosial seharusnya memiliki kewajiban untuk memastikan pengguna menggunakan identitas yang otentik dan mudah dikenali. “Seharusnya penyedia platform media seperti TikTok, Facebook, Twitter, dan Instagram dapat mewajibkan pengguna media sosial untuk dapat menggunakan jenis identitas yang asli dan mudah dikenali,” ujar Klau, seperti dikutip dari siaran Youtube MKRI pada Rabu (22/4/2026).
Tujuan Gugatan: Minimalisir Penyalahgunaan Medsos
Permohonan ini diajukan dengan tujuan utama meminimalisir maraknya penyalahgunaan media sosial yang berujung pada pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan individu. Klau mengamati banyaknya akun anonim atau palsu yang kerap digunakan untuk menyebarkan konten negatif dan merusak reputasi orang lain.
Ia berpendapat, jika setiap pengguna diwajibkan menampilkan identitas asli, hal ini akan sangat membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku tindak pidana yang beraksi melalui platform digital. Dengan demikian, ruang gerak pelaku kejahatan di media sosial dapat dipersempit secara signifikan.
Oleh karena itu, Klau menekankan pentingnya kewajiban bagi penyedia platform media sosial untuk menerapkan penggunaan foto profil wajah atau identitas lain yang mudah dikenali. Hal ini dinilai sebagai langkah krusial untuk menciptakan rasa aman bagi pengguna dalam beraktivitas di dunia maya.
Pasal yang Digugat dan Dasar Pemikiran
Pasal 4 huruf e UU ITE yang menjadi objek gugatan berbunyi: “Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk: e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.”
Menurut Klau, frasa “memberikan rasa aman” dalam pasal tersebut belum sepenuhnya terlaksana. Ia merasa hak atas rasa amannya terlanggar akibat foto pribadinya yang disebarluaskan di media sosial, yang berujung pada pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan.
Klau berargumen bahwa pasal tersebut seharusnya ditafsirkan lebih lanjut untuk mewajibkan pengguna platform media sosial menggunakan gambar wajah atau identitas lain yang dapat dikenali. Hal ini dianggap sebagai jaminan konkret dalam menciptakan rasa aman saat beraktivitas di seluruh platform media sosial.
“Jenis identitas yang asli dan mudah untuk dikenali agar meminimalisir penyalahgunaan media sosial untuk menyerang nama baik dan kehormatan orang lain, serta dapat dimintai pertanggungjawabannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Klau dalam keterangannya.
Petitum Gugatan
Dalam petitumnya, Ferdinandus Klau meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 4 huruf e UU ITE bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia juga meminta agar pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai tidak memberikan jaminan terhadap hak rasa aman dalam menggunakan platform media sosial.






