JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan memprioritaskan kedaulatan negara dalam menyikapi permintaan Amerika Serikat (AS) terkait izin lintas udara atau blanket overflight access.
“Kepentingan nasional itu juga pasti akan menjadi sesuatu yang utama,” ujar Sugiono di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Permintaan AS mengenai izin lintas udara bagi pesawat militer mereka di wilayah udara Indonesia masih akan melalui proses pembahasan lebih lanjut. “Ini kalau berbicara mengenai overflight access merupakan satu intensi yang disampaikan oleh pihak Amerika, yang kemudian juga kan akan melewati proses dan mekanisme pembahasan,” jelas Sugiono.
Ia menekankan bahwa pembahasan mengenai hal ini akan mengutamakan kepentingan nasional. Mekanisme pertimbangan proposal overflight access tersebut sepenuhnya berada di tangan Indonesia. “Mekanismenya seperti apa dan sebagainya-sebagainya itu di Indonesia. Dan saya kira kedaulatan,” tegasnya.
Sugiono menambahkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya, termasuk aspek kedaulatan dan peningkatan kesejahteraan umum.
Indonesia, sebagai negara dengan tradisi politik luar negeri bebas aktif, terbuka untuk menjalin perjanjian serupa dengan negara lain. “Ya perjanjian serupa itu juga kalau misalnya dilakukan dengan negara-negara lain, ya enggak ada masalah, kan gitu. Mekanismenya seperti apa, implementasinya seperti apa,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta agar isu ini tidak dipersepsikan sebagai ancaman terhadap kedaulatan Indonesia. “Jadi jangan kemudian dipersepsikan sebagai sesuatu yang menyeret Indonesia dan apa, mengancam kedaulatan. Dengan situasi dunia yang seperti ini, ya Indonesia mau tidak mau akan terdampak apa pun yang terjadi di dunia ini,” tuturnya.
Isu Blanket Overflight Access
Isu permintaan blanket overflight access ini mencuat setelah adanya dokumen pertahanan rahasia AS yang mengamankan akses lintas udara bagi pesawat militer AS melalui wilayah udara Indonesia. Dokumen tersebut menyebutkan adanya pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari lalu, di mana Prabowo disebut menyetujui proposal untuk mengizinkan izin lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat AS.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, sebelumnya telah menegaskan bahwa kabar tersebut masih dalam tahap rancangan awal dan pemerintah menjamin kedaulatan wilayah Indonesia. Kemenhan juga memastikan isu izin lintas udara yang diajukan Amerika Serikat tidak termasuk dalam kesepakatan Major Defence Cooperation Partnership (MDCP) antara kedua negara.
“Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” ujar Rico kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Kemenhan menjelaskan bahwa Letter of Intent (LoI) atau surat pernyataan terkait overflight clearance merupakan usulan dari pihak AS dan saat ini masih dalam tahap kajian internal pemerintah Indonesia. Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku.
[video.1]





