Nasional

JPU Tuding Kubu Nadiem Hadirkan Buzzer Jadi Ahli di Sidang Korupsi Chromebook

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghadirkan seorang konsultan pendidikan dan karier, Ina Setiawati Liem alias Ina Liem, sebagai ahli yang tidak objektif dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Keberatan ini disampaikan saat Ina hendak diambil sumpahnya sebagai saksi ahli meringankan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ketua Tim JPU Roy Riady menyatakan keberatan karena menilai Ina Liem lebih berfungsi sebagai “buzzer” ketimbang ahli yang independen. Roy menyoroti sejumlah konten di media sosial Ina yang dinilai banyak membela Nadiem dan berpotensi mengerdilkan fakta persidangan.

“Kami minta tolong dicatatkan keberatan kami yang mulia terhadap kehadiran ahli ini. Karena menurut kami ini bukan ahli tapi buzzer,” ujar Roy Riady dalam sidang yang digelar pada Selasa, 21 April 2026.

Roy menambahkan bahwa Ina Liem kerap memberikan komentar yang mendiskreditkan perkembangan penanganan perkara ini di media sosialnya. “Ina Liem ini sering memberikan komentar-komentar yang mendiskreditkan dalam perkembangan penanganan perkara yang sedang berlangsung, perkara pemidanaan ini,” jelasnya.

Menurut jaksa, kehadiran seorang ahli dalam persidangan seharusnya didasarkan pada keterangan yang objektif dan tidak memihak. “Jadi, ibu ini selalu memberikan komentar bahwasanya pertama Pak Nadiem adalah tidak bersalah, tidak punya mens rea, kita ikuti terus, yang mulia di media sosialnya. Ini yang kami khawatir di persidangan ini ahli ini nanti tidak objektif memberikan pendapat dan keterangannya seperti itu,” papar Roy.

Kubu Nadiem Bantah, Hakim Tetap Izinkan Keterangan Ina

Menanggapi tudingan jaksa, pengacara Nadiem, Radhie Noviadi Yusuf, membela kliennya. Ia menegaskan bahwa konten-konten yang dibuat Ina Liem merupakan bentuk kebebasan berekspresi di luar persidangan dan tidak akan menjadi fokus dalam pemeriksaan hari ini.

Radhie menjelaskan bahwa Ina dihadirkan untuk memberikan penjelasan terkait pernyataan jaksa yang menyebut program Nadiem gagal dan berdampak pada rendahnya tingkat kecerdasan anak Indonesia. “Jaksa sempat katakan bahwa ada yang salah dari pendidikan kita sehingga IQ anak-anak kita itu jongkok akibat pengadaan ini. Jadi kami merasa perlu menghadirkan ahli yang memang benar-benar mengerti pendidikan dan filosofi pendidikan,” ujar Radhie.

Setelah mendengar argumen dari kedua belah pihak dan melakukan musyawarah, majelis hakim yang dipimpin oleh Purwanto S Abdullah memutuskan untuk tetap mendengarkan keterangan Ina Liem. Namun, hakim memberikan catatan penting.

“Saudara kami akan melakukan pemeriksaan ya kepada saudara, tetapi dengan catatan saudara objektif terhadap hal ini. Saudara diajukan sebagai ahli pendidikan dan karier tentu tidak lepas dari itu ya,” ujar hakim ketua.

Advertisement

Hakim menambahkan, “Terhadap pendapat konten yang saudara berikan di luar itu itu tidak menjadi penilaian Majelis Hakim.”

Kronologi Kasus Korupsi Chromebook

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan ini disebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yaitu eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara tersebut mencakup dua unsur, yakni pengadaan laptop Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai pengadaan CDM tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu, sehingga merugikan negara.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui kajian yang memadai. Laptop Chromebook ini juga disebut tidak dapat digunakan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar. Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google mendominasi ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” demikian kutipan dari dakwaan jaksa.

Jaksa menyebutkan keuntungan pribadi Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. “Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement