Nasional

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Dituntut 6 hingga 12 Tahun Penjara

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 dituntut hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun. Tuntutan ini merupakan bagian dari klaster kedua dalam perkara yang juga melibatkan Muhamad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Orbit Terminal BBM Merak.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (22/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun kepada terdakwa Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Arief Sukmara.

Toto Nugroho diketahui menjabat sebagai VP Integrated Supply Chain Pertamina pada periode 2017-2018. Hasto Wibowo (HW) mengisi posisi yang sama pada 2018-2020, sementara Arief Sukmara (AS) merupakan Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping.

Tuntutan yang lebih berat dijatuhkan kepada Dwi Sudarsono, mantan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina periode 2019-2020, yang dituntut 12 tahun penjara. Sementara itu, Indra Putra, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, dituntut 6 tahun penjara.

Kelima terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider 190 hari penjara. Selain itu, mereka dituntut membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 5 miliar.

Permintaan uang pengganti ini didasarkan pada penilaian jaksa bahwa para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara. “Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka untuk terdakwa Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Dwi Sudarsono dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 7 tahun, untuk Arief Sukmara selama 5 tahun, dan untuk Indra Putra selama 2 tahun 6 bulan,” ujar jaksa.

Advertisement

Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tiga Terdakwa Lain Menghadapi Sidang Tuntutan

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan pada Kamis (23/4/2026). Mereka adalah Hanung Budya Yuktyanta (Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero periode April 2012-2014), Alfian Nasution (Eks VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero)), dan Martin Haendra (Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021).

Kerugian Negara Capai Ratusan Triliun

Kasus ini merupakan rangkaian dari perkara sebelumnya yang melibatkan Muhamad Kerry Adrianto Riza dkk, Beneficial Owner PT OTM dan PT JMN. Seluruh terdakwa dalam kasus ini diduga terlibat dalam beberapa proyek yang berbeda.

Berdasarkan uraian jaksa, secara keseluruhan, para terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285,1 triliun. Angka ini terbagi menjadi kerugian keuangan negara sebesar 2,732,816,820.63 dollar AS atau sekitar Rp 2,7 miliar dollar AS, ditambah Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.

Selain itu, terdapat kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun, yang timbul dari kemahalan harga pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan berdampak pada beban ekonomi. Ada pula illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau Rp 2,6 miliar dollar AS.

Advertisement