JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ari Yusuf, menyatakan kliennya dipaksa menghadiri sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Rabu (22/4/2026), meskipun dalam kondisi sakit.
Ari Yusuf mengklaim bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memaksa Nadiem untuk hadir ke persidangan hari itu, padahal kondisinya sudah dinyatakan sakit. “Hari ini dia (Nadiem) dipaksa oleh JPU hadir ke sidang, padahal sudah dinyatakan sakit, ini pelanggaran berat HAM, JPU sewenang-wenang dalam tindakannya,” ujar Ari saat dihubungi Kompas.com, Rabu malam.
Menurut Ari, majelis hakim dan jaksa telah menerima keterangan langsung dari dokter yang menangani Nadiem. Dokter tersebut menyatakan bahwa Nadiem membutuhkan perawatan intensif karena kondisinya sudah mengancam jiwa.
“Nadiem sudah diperiksa hakim bersama dokter dari kejaksaan dan dokter dari RS Abdi Waluyo bahwa kondisinya mesti perawatan intensif kalau tidak akan mengancam jiwanya,” kata Ari. Namun, ia menambahkan, hingga kemarin, Nadiem masih mengikuti persidangan.
Pada sidang yang dijadwalkan pada Rabu siang, Nadiem yang sudah dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilaporkan memutuskan untuk tidak hadir di ruang sidang, meskipun sudah berada di ruang tahanan di lantai basement.
Jaksa Bantah Ada Paksaan
Ketua Tim JPU, Roy Riady, membantah adanya paksaan terhadap Nadiem untuk hadir di sidang. “Waktu dijemput di rutan dalam keadaan sehat, tetapi ketika mau dihadirkan di ruang pengadilan tiba-tiba dapat info sakit, dan kami tidak terima surat dokter saat itu,” kata Roy saat dikonfirmasi.
Roy menjelaskan bahwa setelah sidang hari ini ditunda, Nadiem sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kemayoran untuk mendapatkan pemeriksaan awal. Berdasarkan surat keterangan medis yang diterima Kompas.com, Nadiem mengeluhkan rasa nyeri saat menelan, nyeri kepala, batuk, badan lemas, dan keringat dingin.
Surat tersebut juga merinci bahwa Nadiem menolak tindakan medis seperti infus, injeksi obat sesuai keluhan, hingga cek laboratorium darah. Dokter dari RSUD Kemayoran menyatakan tidak menemukan indikasi untuk perawatan inap dan Nadiem dinilai masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari.
Sidang Ditunda Lagi
Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang kasus Chromebook ke hari Senin (27/4/2026) setelah Nadiem dan tim pengacaranya tidak menghadiri sidang. “Jadi kita buat waktu agak panjang untuk kesempatan terdakwa juga mungkin untuk memulihkan kesehatannya. Kita tunda ke hari Senin ya,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Majelis menyampaikan, sidang hari ini ditunda karena dua alasan utama: ketidakhadiran tim penasihat hukum dan kondisi kesehatan Nadiem yang kembali sakit. “Ini kan kita tunda bukan karena ketidakhadiran advokat saja, tetapi karena kondisi kesehatan terdakwa juga ya, yang hari ini mungkin tidak bisa melakukan sidang,” kata Hakim Purwanto.
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar, yang berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Sementara itu, terdakwa Mulyatsyah disebut menerima Rp 120.000 dollar Singapura dan Rp 150.000 dollar Amerika Serikat. Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop, di ekosistem teknologi Indonesia.
Perbuatan ini diduga dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya: Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






