Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding tim pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mangkir dari sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026). Ketua Tim JPU, Roy Riady, menyatakan ketidakhadiran pengacara tanpa alasan jelas merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum.
Roy mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan tim pengacara Nadiem, yang sebelumnya telah menyatakan akan hadir. Namun, hingga sidang dibuka pada pukul 15.10 WIB, tidak ada satupun perwakilan hukum yang terlihat di ruang sidang. Sementara itu, Nadiem dikabarkan menunggu di sel tahanan di lantai basement pengadilan tanpa didampingi pengacaranya.
Akibatnya, sidang terpaksa ditunda tanpa menghadirkan Nadiem di hadapan majelis hakim. Nadiem sendiri sebelumnya mengeluhkan sakit dan tidak dapat mengikuti persidangan.
Pengacara Bantah Mangkir, Tuding Ada Pemaksaan
Menanggapi tudingan tersebut, pengacara Nadiem, Ari Yusuf, membantah pihaknya mangkir dari persidangan. Ari menjelaskan bahwa tim pengacara merasa tidak perlu hadir karena kliennya, Nadiem, telah menyatakan sakit dan tidak sanggup mengikuti sidang.
“(Pengacara tidak hadir) karena Nadiem sakit, tidak bisa sidang,” ujar Ari saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Ari menuding JPU telah memaksa Nadiem untuk tetap menghadiri sidang meskipun dalam kondisi sakit. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan tindakan sewenang-wenang dari JPU.
“Hari ini dia (Nadiem) dipaksa oleh JPU hadir ke sidang, padahal sudah dinyatakan sakit, ini pelanggaran berat HAM, JPU sewenang-wenang dalam tindakannya,” tegas Ari.
Ari menambahkan, majelis hakim dan jaksa telah menerima keterangan dari dokter yang menangani Nadiem. Keterangan tersebut, yang didengar langsung di ruang sidang pada kesempatan sebelumnya, menyatakan bahwa Nadiem memerlukan perawatan intensif karena kondisinya yang mengancam jiwa.
“Nadiem sudah diperiksa hakim bersama dokter dari kejaksaan dan dokter dari RS Abdi Waluyo bahwa kondisinya mesti perawatan intensif kalau tidak akan mengancam jiwanya,” jelas Ari.
Sidang Ditunda Lagi Hingga Senin Pekan Depan
Menimbang kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang kasus Chromebook ke hari Senin, 27 April 2026. Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan penundaan ini memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk memulihkan kesehatannya.
“Jadi kita buat waktu agak panjang untuk kesempatan terdakwa juga mungkin untuk memulihkan kesehatannya. Kita tunda ke hari Senin ya,” ujar Hakim Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Hakim Purwanto menambahkan bahwa penundaan sidang kali ini bukan hanya karena ketidakhadiran tim penasehat hukum, tetapi juga karena kondisi kesehatan terdakwa yang dinilai tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan.
Dakwaan Kasus Chromebook
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar, yang berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Sementara itu, terdakwa Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Nadiem didakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kajian pengadaan untuk memilih satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome dari Google, sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop, di ekosistem teknologi Indonesia.
Perbuatan ini dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






