Regional

Kades Pakel Bantah Punya Ilmu Kebal Usai Selamat Dibacok 10 Orang

Advertisement

LUMAJANG, KOMPAS.com – Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Sampurno (45), membantah kabar yang menyebutkan dirinya memiliki ilmu kebal setelah selamat dari serangan brutal belasan orang bersenjata tajam pada Rabu (15/4/2026).

Sampurno hanya mengalami luka bacok di bagian kepala dan bahu kanan, serta memar dan lecet pada bahu kanan dan kiri, serta luka sayatan di lengan kanan. Hasil visum et repertum menunjukkan luka di kepala sepanjang 0,5 sentimeter, memar dan lecet pada bahu kanan dan kiri sepanjang 7 sentimeter, serta luka sayatan di lengan kanan sepanjang 3 sentimeter.

Kendati selamat dari insiden yang disebut sebagai pengeroyokan dengan senjata tajam, Sampurno menolak dilabeli sebagai orang sakti oleh warga. “Saya tidak sakti, saya hanya manusia biasa, tidak pakai cincin, tidak pakai sabuk (jimat),” ujar Sampurno di kediamannya pada Minggu (19/4/2026).

Ia meyakini keselamatannya adalah murni keberuntungan dan pertolongan Tuhan. “Saya yakin Allah akan menolong orang yang jujur dan tidak munafik,” tegasnya.

Polisi Tetapkan Delapan Tersangka

Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Lumajang telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menimpa Sampurno. Meskipun demikian, Sampurno justru meminta agar para terduga pelaku tidak dihukum dan cukup menemuinya untuk meminta maaf.

Advertisement

Alasan Sampurno mengajukan permintaan tersebut didasari pertimbangan bahwa para terduga pelaku memiliki keluarga yang harus dinafkahi dan dijaga. Permintaan ini membuka kemungkinan penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

[video.1]

Ruang Restorative Justice Dibuka

Menanggapi permintaan Kepala Desa Pakel, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menyatakan bahwa pihaknya membuka ruang untuk penyelesaian masalah melalui mekanisme restorative justice.

“Memang terkonfirmasi korban ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” kata Alex di Mapolres Lumajang pada Jumat (17/4/2026).

Alex menambahkan, pihaknya siap memfasilitasi upaya penyelesaian hukum di luar peradilan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami membuka pintu untuk upaya penyelesaian hukum di luar peradilan sesuai prosedur yang ada,” pungkasnya.

Advertisement