Regional

Kades Pakel Lumajang Cabut Laporan Pembacokan, Ungkap Sudah Mediasi

Advertisement

LUMAJANG, Kompas.com – Kepala Desa Pakel, Sampurno, secara resmi mencabut laporan polisi terkait kasus pengeroyokan dengan senjata tajam yang menimpanya. Keputusan ini diambil setelah proses mediasi antara Sampurno dan salah seorang yang sebelumnya disebut-sebut terlibat, Dani.

Kuasa hukum Sampurno, Toha, menjelaskan bahwa pencabutan laporan tersebut bertujuan untuk meredakan situasi dan mencegah timbulnya dendam di antara kedua belah pihak. “Kita sudah melakukan pencabutan laporan, bukan karena ada intimidasi atau apapun, tapi agar tidak ada dendam antara dua belah pihak,” ujar Toha di Mapolres Lumajang, Senin (20 April 2026).

Sebelumnya, nama Dani sempat disebut oleh Sampurno berulang kali pasca insiden pengeroyokan yang melibatkan belasan orang di kediamannya. Melalui mediasi yang telah dilakukan, terungkap bahwa Dani tidak terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Oleh karena itu, mediasi dilaksanakan untuk mengklarifikasi dan menghindari kesalahpahaman lebih lanjut.

“Tadi juga sudah dijelaskan gamblang dan sesuai BAP memang Mas Dani tidak terlibat, jadi hanya salah paham saja,” imbuh Toha.

Advertisement

Meskipun laporan terhadap Dani telah dicabut, proses hukum terhadap para pelaku pengeroyokan Sampurno tetap berlanjut. Sejauh ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.

Toha menambahkan, kliennya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus pengeroyokan kepada aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa tindakan pengeroyokan dengan senjata tajam merupakan tindak pidana murni yang harus diproses secara hukum.

“Untuk pelaku kami serahkan kepada polisi karena ini tindak pidana murni, jadi biar jadi urusan pelaku dengan polisi,” tegasnya.

Advertisement