MALANG, KOMPAS.com – Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh almarhum Imam Muslimin alias Yai Mim masih dalam proses penyelidikan di Polresta Malang Kota. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan tetap berlanjut, namun hingga kini belum dapat dinaikkan ke tahap penyidikan karena masih membutuhkan kelengkapan alat bukti dan penguatan keterangan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Rahkmad Aji Prabowo, menyatakan bahwa penghentian penyelidikan akan dilakukan apabila alat bukti yang ada belum mencukupi. “Jika tidak tercukupi alat bukti maka akan kita hentikan penyelidikannya. Jadi, dihentikannya dengan dasar tidak cukupnya alat bukti, bukan karena pelapor (Yai Mim) meninggal dunia,” ujar Aji, Rabu (22/4/2026), dilansir dari Kompas.com.
Polisi Kantongi Hasil Visum Pelapor
Pihak kepolisian telah mengantongi hasil visum dari pelapor, almarhum Yai Mim. Hasil pemeriksaan medis tersebut menunjukkan adanya tanda-tanda dugaan penganiayaan yang mendukung laporan yang diajukan.
Menurut Aji, hasil visum tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam proses penyelidikan yang masih berjalan. “Bukti visum yang dirinya sebagai pelapor penganiayaan yang terlapornya satu orang itu sudah ada,” katanya.
Lebih lanjut, Aji menjelaskan bahwa berdasarkan hasil visum yang telah diterima oleh penyidik, ditemukan indikasi kekerasan. “Hasilnya ada tanda-tanda yang merujuk pada kemungkinan (disebabkan) penganiayaan,” ujarnya.
Rencana Pemeriksaan Tambahan Terkendala Meninggalnya Pelapor
Aji memaparkan, sebelumnya penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Yai Mim pada 13 April 2026. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut setelah pemeriksaan awal yang dilakukan usai laporan dilayangkan pada awal Januari 2026.
“Rencananya pemeriksaan 13 April lalu adalah pemeriksaan tambahan. Karena pemeriksaan awal sudah ada, ini pemeriksaan tambahan,” jelas Aji.
Namun, rencana pemeriksaan tersebut urung terlaksana karena Yai Mim meninggal dunia sebelum sempat memberikan keterangan tambahan. “Baru mau akan dilakukan pemeriksaan, tapi di tengah jalan sebelum masuk ruangan beliau tidak sadar diri dan meninggal dunia,” tuturnya.
Dugaan penganiayaan ini dilaporkan oleh Yai Mim pada 8 Januari 2026. Ia melaporkan tetangganya yang berinisial F, warga Kelurahan Merjosari. Pemeriksaan pertama Yai Mim sebagai pelapor telah dilakukan sesaat setelah laporan tersebut dilayangkan. Penjadwalan pemeriksaan tambahan pada 13 April 2026 menjadi momen terakhir sebelum almarhum dikabarkan meninggal dunia.






