Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 28 miliar untuk menyelenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 112 desa pada tahun 2027. Dana tersebut diperuntukkan bagi seluruh rangkaian proses Pilkades, mulai dari sosialisasi, pembentukan panitia, hingga pemungutan suara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bandung Barat, Dudi Supriadi, menjelaskan bahwa besaran anggaran telah disesuaikan dengan jumlah desa dan total pemilih yang diperkirakan mencapai lebih dari 900.000 orang.
“Dengan jumlah pemilih lebih dari 900.000 orang, anggaran sekitar Rp 28 miliar itu kami ajukan untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan lancar,” ujar Dudi saat dikonfirmasi pada Rabu (22/4/2026).
Dudi menambahkan, dukungan anggaran yang memadai sangat krusial untuk pelaksanaan Pilkades di 112 desa tersebut, terutama terkait kebutuhan logistik dan operasional.
“Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan, mulai dari logistik, operasional panitia, hingga pengamanan selama proses pemilihan berlangsung,” jelas Dudi.
Kajian E-Voting untuk Modernisasi Pilkades
Selain persiapan anggaran, DPMD Bandung Barat juga tengah mengkaji penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting sebagai langkah modernisasi dalam penyelenggaraan Pilkades.
Menurut Dudi, rencana ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat. Namun, penerapannya tidak akan dilakukan secara serentak di seluruh desa.
“Untuk sistem pemilihan, kami sudah menerima arahan agar menggunakan e-voting. Namun penerapannya akan disesuaikan dengan kesiapan sarana dan kemampuan masyarakat di masing-masing wilayah,” kata Dudi.
Dudi merinci bahwa penerapan e-voting masih dalam tahap kajian mendalam, khususnya mengenai kesiapan infrastruktur teknologi dan tingkat literasi digital masyarakat.
“Wilayah yang dinilai siap secara infrastruktur dan sumber daya manusia akan lebih dulu menerapkan e-voting, sedangkan yang belum siap tetap menggunakan sistem manual,” ucap Dudi.
Menyikapi hal ini, DPMD juga tengah berupaya menyusun regulasi baru yang dapat mengakomodasi penerapan sistem digital dalam Pilkades.
“Kami sedang menyusun Peraturan Bupati yang baru, karena aturan sebelumnya masih berbasis konvensional dan perlu penyesuaian untuk mengakomodasi e-voting,” ungkap Dudi.
Pemetaan Potensi Konflik Menjelang Pelaksanaan
Terkait potensi konflik yang mungkin timbul, Dudi menyatakan bahwa pemetaan akan dilakukan mendekati waktu pelaksanaan Pilkades pada awal tahun 2027.
“Pemetaan konflik kemungkinan dilakukan awal 2027, namun kami berharap seluruh elemen bisa bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif,” tutupnya.






