MEDAN – Kasus yang melibatkan seorang siswi berinisial L (15) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang mengaku menjadi tersangka setelah membela ayahnya dari pengeroyokan, akhirnya berakhir dengan kesepakatan damai. Proses perdamaian tersebut difasilitasi oleh kepolisian dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Langkat.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar, menjelaskan bahwa pertemuan kedua belah pihak dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Langkat pada Sabtu, 18 April 2026. “Perdamaian ini diinisiasi oleh Pak Kapolres Langkat dan difasilitasi Forkopimda,” ujar Ghulam kepada Kompas.com, Senin (20/4/2026).
Ia menambahkan, keluarga L dan keluarga Indra, yang berselisih, telah dipertemukan dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Surat perjanjian damai tersebut akan segera diserahkan ke pengadilan, mengingat berkas perkara L dan ayahnya, Japet, telah diarahkan ke pengadilan namun belum menjalani sidang perdana.
“Nah, untuk administrasi hukumnya, surat perdamaian ini akan menjadi bekal untuk pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) di pengadilan,” jelas Ghulam.
Awal Mula Kasus
Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan L mengaku menjadi tersangka setelah diduga menyelamatkan ayahnya dari pengeroyokan sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, L menyebutkan bahwa ia dan ayahnya dilaporkan ke Polres Langkat oleh Indra Bangun terkait dugaan pengeroyokan.
“Di mana saya sebelumnya dan bapak saya, korban ini menjadi tersangka,” ujar siswi itu dalam video yang beredar.
L menceritakan bahwa Indra mendatangi dan memukul ayahnya ke rumah. Namun, dalam laporan di Polres Langkat, ia dan ayahnya justru dituduh mengeroyok Indra. “Sekarang bapak saya sudah ditahan di Rutan Tanjung Pura. Dan saya masa penangguhan karena masih sekolah,” tuturnya.
Karena situasi tersebut, L sempat memohon pertolongan dan keadilan kepada Presiden, Kapolda Sumut, Kapolri, Kemenkumham, hingga Komisi III DPR RI agar ayahnya dibebaskan.
Penjelasan Polres Langkat
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar memberikan penjelasan mengenai kronologi kasus ini. Ia menyatakan bahwa perkara ini bermula dari perselisihan antara ayah L, Japet, dengan Indra, yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dan bertetangga.
“Jadi mereka ini masih keluarga dan tetanggaan. Indra ini punya ladang dan penerima sawit sedangkan Japet kerja di ladang orang,” terang Ghulam.
Menurut keterangan polisi, Japet beberapa kali menuduh Indra menampung buah sawit curian dari ladang milik taukenya. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada perkelahian yang terjadi di rumah Japet di Desa Turangi, Kecamatan Salapian, pada 4 Oktober 2025.
Status Tersangka dan Penahanan
Ghulam menegaskan bahwa petugas kepolisian tidak dapat menolak laporan dari kedua belah pihak, sehingga laporan dari Indra dan Japet diterima dan ditindaklanjuti.
Atas laporan tersebut, Indra ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap Japet dan telah menjalani sidang putusan pada 6 Januari 2026. Sementara itu, L dan Japet juga ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara mereka telah memasuki tahap II dan diserahkan ke pihak kejaksaan pada 1 April 2026.
L sendiri tidak ditahan sejak awal penanganannya karena masih berstatus sebagai pelajar.





