PAMEKASAN, JATIM – Kepolisian Resor Pamekasan masih mendalami kasus penyebaran video asusila yang melibatkan dua siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Fokus penyelidikan saat ini diarahkan pada siapa saja yang berperan dalam penyebaran konten tersebut.
Kasus ini mencuat setelah ibu dari salah satu korban, yang disamarkan inisialnya menjadi PJ, melaporkan peredaran video berdurasi 4 menit 27 detik itu ke pihak berwajib. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan seorang siswa berinisial FP, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Modus Pemaksaan dan Rekaman Pribadi
Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh polisi, FP diduga telah melakukan tindakan asusila tersebut sebanyak tiga kali. Seluruh kejadian berlangsung di sebuah kamar kos yang beralamat di Jalan Jokotole Indah, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, antara bulan September hingga pertengahan Oktober 2025.
Menurut keterangan yang diperoleh, modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan mengajak korban ke kamar kos. “Meskipun korban sempat menolak, terduga pelaku melakukan pemaksaan agar korban mau,” jelas seorang sumber yang dikutip dari TribunJatim, merujuk pada keterangan petugas. FP sendiri secara sadar dan sengaja merekam aksinya menggunakan telepon seluler miliknya.
Peran Rekan Terduga Penyebar Video
Tersangka FP kepada penyidik mengaku bahwa video tersebut awalnya hanya dibuat untuk keperluan pribadi. Namun, ironisnya, rekaman tersebut justru tersebar luas di masyarakat.
“Menurut keterangan dari terduga pelaku, video tersebut diduga kuat disebarkan oleh rekannya, berinisial W,” ungkap seorang petugas kepolisian. Pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan kini tengah melakukan pendalaman intensif untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku penyebaran video tersebut.
Ancaman Hukuman Pidana
Meskipun terduga pelaku masih berstatus di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FP disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b Subsider Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana persetubuhan dan pornografi.
“Ancaman hukuman maksimal bagi tindak pidana ini adalah 12 tahun penjara. Tentunya proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor, dengan tetap memperhatikan undang-undang sistem peradilan pidana anak,” pungkas petugas tersebut, menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan tetap mengedepankan aspek perlindungan anak.





