Megapolitan

Peredaran Obat Keras di Bekasi Marak, Modus Transaksi Beralih ke COD

Advertisement

BEKASI, KOMPAS.com – Peredaran obat keras ilegal golongan G di Kota Bekasi dilaporkan masih marak, dengan modus transaksi yang kini beralih ke sistem cash on delivery (COD) untuk menghindari deteksi petugas. Pola baru ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat kepolisian dalam memberantas praktik ilegal tersebut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, mengungkapkan bahwa dua wilayah dengan tingkat peredaran tertinggi saat ini adalah Rawalumbu dan Bekasi Timur. Ia menjelaskan bahwa pergeseran modus penjualan dari yang sebelumnya dilakukan secara terang-terangan di warung, kini lebih banyak memanfaatkan COD.

“Sekarang modusnya memang sudah berubah dengan COD itu. Dan itu ada ciri khasnya,” ujar Untung saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan, Rabu (22/4/2026). Ia menambahkan bahwa perubahan pola ini dinilai sebagai upaya untuk menghindari pengawasan petugas.

Dalam upaya pengungkapan kasus, polisi telah mengidentifikasi sejumlah ciri transaksi yang kerap terjadi. Salah satunya adalah adanya seseorang yang duduk di suatu titik, kemudian didatangi oleh pihak lain, baik orang dewasa maupun anak-anak, yang kemudian melakukan sistem tempel atau pertukaran barang.

“Ini berdasarkan penyelidikan dan pemantauan kami,” jelasnya. Temuan ini kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan pengembangan lebih lanjut, menelusuri jaringan yang lebih luas, serta mengidentifikasi lokasi-lokasi yang diduga menjadi titik distribusi, seperti rumah kontrakan, warung kelontong, dan tempat lainnya.

Advertisement

Untung menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal mengingat dampaknya yang berbahaya bagi masyarakat. Ia menggarisbawahi bahwa konsumsi obat keras tanpa pengawasan medis dapat memicu keberanian berlebih yang berujung pada tindakan kriminal.

Selain upaya penindakan, Polres Metro Bekasi Kota juga membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras ilegal.

“Kami terbuka dari kelompok masyarakat atau warga. Silakan laporkan ke 110 atau langsung ke kami, pasti akan kami tindak lanjuti,” tutup Untung.

Advertisement