Sejumlah pengguna jasa asisten rumah tangga (ART) menyambut baik penetapan batas usia minimal pekerja rumah tangga (PRT) 18 tahun dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Kebanyakan dari mereka mengaku lebih nyaman mempekerjakan individu yang dianggap lebih matang dan berpengalaman.
Farhan (42), salah satu pengguna jasa, menyatakan preferensinya terhadap ART yang berusia matang. “Kebetulan pekerja di rumah itu umurnya sudah 40 tahunan lah. Saya emang cari yang agak berumur atau tua karena lebih sreg aja,” ujar Farhan kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Menurut Farhan, ART yang lebih tua cenderung lebih cekatan dan memahami tugas tanpa perlu banyak arahan. “Karena kalau mbak di rumah itu dia rapi kerjanya. Sudah tahu apa aja yang harus dikerjain tanpa harus dikasih tahu terus,” jelasnya. Ia juga merasa kurang nyaman mempekerjakan ART di bawah usia 18 tahun, menganggapnya menimbulkan rasa iba.
Clairaine (28) memiliki pandangan serupa. Ia merasa lebih tenang jika ART yang bekerja di rumahnya sudah berusia matang. Batas usia 18 tahun dianggapnya cukup untuk kematangan fisik dan mental dalam bekerja. “Kalau di bawah itu saya khawatir, kasihan juga kalau masih anak-anak sudah harus kerja. Lebih baik 18 tahun ke atas, jadi lebih siap dan kita juga sebagai majikan merasa aman,” ungkap Clairaine.
Clairaine juga menilai aturan tersebut penting untuk mencegah potensi eksploitasi anak. “Misalnya kita kasih kerja anak yang 17 tahun kerja. Nanti tetangga nyangka kita ngerjain anak kecil,” katanya.
Lala (35), yang telah delapan tahun menggunakan jasa ART, juga lebih memilih pekerja di atas 18 tahun, terutama yang berusia di atas 30 tahun. Ia menilai mereka lebih sigap dan berpengalaman. “Kalau yang sudah 18 tahun ke atas biasanya lebih ngerti kerjaan, lebih cekatan juga. Kita jadi enggak terlalu khawatir harus ngajarin dari awal banget,” ujar Lala.
Bagi Lala, pekerjaan rumah tangga menuntut ketelitian dan tanggung jawab besar. “Kita juga butuh orang yang bisa dipercaya, apalagi kalau di rumah ada anak kecil bisa sekalian ngemonglah,” tambahnya.
Aturan dalam UU PPRT
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) memuat sejumlah aturan baru yang mencakup hak, mekanisme perekrutan, hingga jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.
“RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup,” ujar Bob Hasan dalam rapat kerja, Senin (20/4/2026) malam.
Beberapa poin penting dalam UU PPRT yang telah disepakati antara lain:
- Pengaturan perlindungan PRT berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
- Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
- Ketentuan mengenai siapa yang tidak termasuk sebagai PRT, seperti bantuan pekerjaan berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan.
- Mekanisme perekrutan secara tidak langsung oleh Pihak Pemberi Kerja Rumah Tangga (P3RT) dapat melalui luring maupun daring.
- PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
- Calon PRT berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan PRT.
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT bertujuan meningkatkan kompetensi dan perlindungan kerja.
- Perusahaan penempatan PRT (P3RT) harus berbadan hukum dan memiliki izin usaha dari pemerintah pusat.
- P3RT dilarang memotong upah dan bentuk penghasilan lainnya milik PRT.
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW untuk pencegahan kekerasan.
- Pada saat undang-undang ini berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku tetap diakui haknya.
- Peraturan pelaksanaan undang-undang ini wajib ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU PPRT berlaku.






