Nasional

Soal Usul Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Waketum PAN: KPK Fokus Penegakan Hukum Saja

Advertisement

JAKARTA, Kompas.com – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi fokusnya pada penegakan hukum, ketimbang mencampuri urusan masa jabatan ketua umum partai politik.

Permintaan ini disampaikan Saleh menanggapi usulan KPK yang menyarankan agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi menjadi maksimal dua periode.

“KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain,” ujar Saleh kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Saleh menegaskan bahwa pengaturan masa jabatan ketua umum partai politik sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing partai. Ia berpendapat bahwa setiap partai memiliki hak untuk menentukan aturan internalnya sendiri, termasuk terkait lamanya masa kepemimpinan ketua umum.

“Bisa satu periode, bisa dua periode, bisa tiga, dan seterusnya. Tentu masing-masing ada alasan untuk mendukung masing-masing opsi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Saleh mengingatkan bahwa partai politik merupakan institusi politik yang telah memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai panduan dan landasan hukum internal. Ia khawatir jika KPK ikut mengatur hal-hal teknis partai, hal tersebut justru dapat menimbulkan kegaduhan.

“KPK diharapkan tidak ikut mengatur hal teknis yang ada di partai politik. Sebab, partai politik itu adalah institusi politik yang sudah memiliki AD/ART yang menjadi panduan dan dasar hukum internal untuk beraktivitas. Kalau diatur lagi, dikhawatirkan akan bising dan gaduh,” sambung Saleh.

Oleh karena itu, Saleh berpendapat bahwa keputusan mengenai masa jabatan ketua umum partai politik harus menjadi kewenangan internal partai.

Advertisement

“Kalau semua setuju boleh lebih 2 periode, ya silakan. Kalau mau ada pembatasan, bagus juga. Yang penting masuk dalam AD/ART agar bisa menjadi landasan hukum. Selama ini, juga begitu. Tidak ada kendala. Jalan bagus. Aman. Tertib,” tegasnya.

Usulan KPK Terkait Tata Kelola Partai Politik

Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK dalam kajiannya mengenai tata kelola partai politik mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua periode kepengurusan. Usulan ini muncul setelah kajian tersebut menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di partai politik.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Rabu (22/4/2026).

Selain itu, KPK juga merekomendasikan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol).

KPK juga mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan MK tersebut mengatur mengenai minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi.

Lebih lanjut, KPK mengusulkan beberapa tambahan pada revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Salah satunya adalah penambahan mengenai keanggotaan partai politik pada Pasal 29 ayat (1) huruf a, yang mengusulkan adanya tingkatan anggota partai, yaitu anggota muda, madya, dan utama.

Advertisement