Nasional

PDI-P Sebut KPK Campuri Rumah Tangga Parpol Usai Usul Batasi Masa Jabatan ketum

Advertisement

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengkritik keras usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyarankan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode. Juru Bicara PDI-P, Guntur Romli, menilai langkah tersebut merupakan campur tangan terhadap urusan internal partai dan melampaui kewenangan KPK.

Guntur Romli menyatakan bahwa usulan tersebut merupakan tindakan ultra vires, yang berarti KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya. Ia berargumen bahwa mengurus rumah tangga partai politik, yang merupakan organisasi masyarakat sipil, adalah langkah yang terlalu jauh.

“Ultra vires tugas KPK. Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya. Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil (bukan lembaga negara), bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh,” ujar Guntur kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Menurut Guntur, KPK seharusnya lebih fokus pada upaya pembenahan sistem penindakan korupsi yang dinilai melemah atau perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang mengalami penurunan. Ia menekankan bahwa partai politik memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela, yang kemandiriannya dijamin oleh konstitusi.

“Konstitusi (UUD 1945) dan UU Parpol memberikan hak bagi anggota partai untuk menentukan mekanisme kepemimpinannya sendiri melalui AD/ART. Intervensi negara (melalui usulan regulasi KPK) terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap menciderai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi,” jelas Guntur.

Lebih lanjut, Guntur mempertanyakan dasar empiris usulan KPK. Ia berpendapat bahwa belum ada studi yang secara mutlak membuktikan bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum parpol akan secara otomatis menurunkan angka korupsi. Ia menyoroti faktor lain yang lebih signifikan dalam mendorong korupsi, seperti mahalnya biaya politik, buruknya sistem kaderisasi, dan minimnya transparansi dana kampanye.

Guntur juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa usulan KPK tersebut rawan dipolitisasi. Ia menilai intervensi terhadap durasi kepemimpinan partai politik dapat disalahgunakan sebagai alat politik oleh penguasa.

“Jika aturan ini diterapkan melalui regulasi negara, ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk ‘menggulingkan’ lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan, bukan karena prestasi atau pelanggaran hukum,” tuturnya.

Advertisement

Alih-alih mencampuri urusan internal partai, Guntur menyarankan agar KPK tetap fokus pada koridornya sebagai lembaga penegak hukum. Ia mengusulkan agar KPK lebih memprioritaskan pengawasan terhadap aliran dana dan pencegahan penyalahgunaan wewenang oleh kader partai yang menduduki posisi di pemerintahan.

“Daripada mencampuri kedaulatan organisasi partai politik,” tegas Guntur.

KPK Usulkan Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol

Usulan KPK mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik ini sebelumnya disampaikan oleh Direktorat Monitoring KPK dalam sebuah kajian terkait tata kelola partai politik. Kajian tersebut menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di kalangan partai politik.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Rabu (22/4/2026).

Selain itu, KPK juga mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berperan dalam menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol). KPK juga mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas minimal (threshold) dalam pemilihan kepala daerah, yang mensyaratkan rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi.

Usulan KPK lainnya mencakup penambahan terkait keanggotaan partai politik pada revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pada Pasal 29 ayat (1) huruf a, diusulkan untuk ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, dan utama.

Advertisement