Regional

Kejati Kembali Geledah Kantor ESDM Jatim, Perkuat Bukti Pungli Perizinan

Advertisement

SURABAYA, KOMPAS.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali melakukan penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Selasa (21/4/2026). Ini merupakan kali kedua kantor yang berlokasi di Jalan Tidar Nomor 123 Surabaya itu didatangi penyidik.

Penggeledahan ini bertujuan untuk menelusuri dan mengumpulkan dokumen yang akan memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan korupsi perizinan yang menjerat sejumlah pejabat di instansi tersebut. Tiga pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan adalah Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, Ony Setiawan yang menjabat Kepala Bidang Pertambangan, dan Hermawan yang mengepalai Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan tanpa henti. Ia menambahkan bahwa penahanan ketiga tersangka justru mempercepat laju proses hukum karena adanya batas waktu yang harus dipatuhi sesuai prosedur standar operasional prosedur (SOP).

“Penyidikan masih berjalan dan terus berkembang. Penahanan yang sudah dilakukan membuat proses ini terikat waktu, sehingga semua berjalan sesuai SOP,” ungkap Adnan pada Selasa (21/4/2026).

Advertisement

Saat ini, tim penyidik memfokuskan pemeriksaan mendalam terhadap ketiga tersangka untuk melengkapi seluruh dokumen perkara yang dibutuhkan. “Pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung guna memenuhi kelengkapan berkas yang kami butuhkan untuk perkembangan kasus ini ke depan,” jelasnya.

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas ESDM Jatim ini terkuak berawal dari laporan masyarakat, terutama para pemohon izin yang merasa dirugikan. Setelah melakukan penyelidikan awal secara diam-diam, penyidik berhasil menemukan adanya penyimpangan sistematis dalam proses penerbitan izin pertambangan dan pengusahaan air tanah. Temuan tersebut kemudian mengerucut pada penetapan tiga pejabat kunci sebagai tersangka.

Advertisement