Regional

Polisi Ungkap Komplotan Pencuri Motor Turis Skotlandia di Lombok Barat, 2 Diburu

Advertisement

LOMBOK BARAT, KOMPAS.com – Aparat kepolisian di Lombok Barat berhasil mengungkap komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menargetkan wisatawan asing. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 20 April 2026, dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

Modus operandi komplotan ini adalah mencuri barang-barang berharga milik wisatawan asing yang sedang berkemah di wilayah Sekotong, Lombok Barat. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang turis asal Edinburgh, Skotlandia, Hervey Michael Roger (22).

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang WNA asal Edinburgh, Skotlandia bernama Hervey Michael Roger (22). Korban melapor kehilangan motor serta barang barang berharga saat tengah berkemah di kawasan Sekotong,” kata Plh Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Ipda Muhammad Abdullah, Selasa (21/4/2026).

Kejadian bermula ketika Hervey Michael Roger melakukan perjalanan menggunakan motor sewaan dari Bali menuju Lombok. Setibanya di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, korban langsung menuju Sekotong untuk menikmati keindahan alam.

Merasa lelah pada pukul 02.00 Wita, korban memutuskan untuk beristirahat dan mendirikan tenda di pinggir jalan raya Dusun Banggo, Desa Buwun Mas, Sekotong. Motor Vario 160 miliknya diletakkan sekitar satu meter dari tenda, sementara ransel berisi dokumen penting dan peralatan elektronik dijadikan bantal.

“Korban meletakkan motor Vario 160, satu meter dari tenda tempatnya beristirahat, sementara ransel yang berisi dokumen penting dan peralatan elektronik dijadikannya bantal. Saat dia terbangun pukul 04.00 Wita, WNA itu telah mendapati motor dan ransel yang dijadikannya bantal raib,” ujar Abdullah.

Kerugian yang dialami korban cukup signifikan, mencapai Rp 142 juta rupiah. Ransel tersebut berisi kamera Canon EOS 2000D, drone DJI, paspor, uang tunai Rp 4 juta rupiah, dan berbagai peralatan berharga lainnya.

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Pelaku

Ipda Muhammad Abdullah menjelaskan bahwa penangkapan terhadap komplotan spesialis pencurian wisatawan asing ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan pelaku berinisial S yang telah diamankan sebelumnya. Setelah S tertangkap, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial DY (22), seorang pemuda asal Desa Kedaro, Lombok Barat.

Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat menerima informasi mengenai keberadaan pelaku utama lainnya. Mereka segera melakukan penyelidikan intensif di wilayah Sekotong, dengan fokus pada pelacakan barang bukti dan tersangka.

Advertisement

Pelaku Berusaha Melarikan Diri

Proses penangkapan DY tidak berjalan mulus. Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun kesigapan tim di lapangan dan koordinasi yang baik memungkinkan Tim Jatanras untuk mengejar dan melumpuhkan DY.

Di hadapan aparat, DY mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku mendapatkan bagian Rp 2 juta dari hasil kejahatan tersebut. Lebih lanjut, DY mengungkapkan bahwa ia melakukan aksinya bersama dua rekannya, berinisial EC dan OG.

“Identitas dua pelaku lainnya sudah kami kantongi dan akan memburu mereka, apalagi tindakan komplotan ini meresahkan dan menganggu wisatawan asing,” tegas Abdullah.

Sepeda motor yang dicuri telah diamankan sebagai barang bukti. Polisi masih terus berupaya mencari barang berharga korban lainnya, termasuk dokumen penting seperti paspor.

“Kami masih kita dalami keterlibatan jaringan ini dengan aksi-aksi pencurian terhadap wisatawan asing di wilayah Lombok Barat,” kata Abdullah.

Pelaku DY kini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

Menyikapi maraknya aksi kriminalitas terhadap wisatawan, Polres Lombok Barat mengimbau agar wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan memilih lokasi beristirahat yang aman.

Advertisement