Kementerian Agama (Kemenag) membantah keras beredarnya narasi di media sosial yang mengklaim pemerintah berencana mengambil alih pengelolaan uang kas masjid. Pihak Kemenag menegaskan informasi tersebut adalah hoaks yang sengaja disebarkan untuk menciptakan kegaduhan.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan di Jakarta pada Rabu (22/4/2026) bahwa Kemenag tidak pernah menerbitkan kebijakan atau rencana apa pun terkait pengelolaan dana kas masjid oleh pemerintah.
Klarifikasi Hoaks Pengelolaan Kas Masjid
Thobib Al Asyhar menjelaskan bahwa meme dan video yang beredar, yang menampilkan foto Menteri Agama Nasaruddin Umar dengan narasi mengenai pembentukan rekening kas masjid yang akan dikelola pemerintah, merupakan bentuk disinformasi yang menyesatkan.
“Bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait rencana pemerintah membentuk dan mengelola rekening kas masjid adalah tidak benar (hoaks),” ujar Thobib Al Asyhar. Ia menegaskan, “Kemenag tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rencana terkait pengambilalihan pengelolaan dana kas masjid.”
Menurut Thobib, informasi tersebut sengaja dirancang untuk menimbulkan keresahan di masyarakat. “Informasi tersebut sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan. Maka dengan ini kami menegaskan, bahwa Menag tidak pernah berbicara soal Rekening Kas Masjid sebagaimana framing konten yang viral tersebut,” katanya.
Kewenangan Pengelolaan Kas Masjid Tetap pada Pengurus
Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa pengelolaan kas masjid tetap berada di tangan dan menjadi kewenangan masing-masing pengurus masjid. Dana yang terkumpul tersebut dikelola oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir masjid, berdasarkan prinsip kemandirian dan kepercayaan dari jemaah.
“Pengelolaan kas masjid tetap menjadi kewenangan masing-masing pengurus masjid. Kas masjid dikelola oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir masjid sesuai prinsip kemandirian dan kepercayaan jemaah,” sambungnya.
Kemenag justru mendorong agar pengelolaan masjid dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel oleh DKM atau pengurus masjid. Hal ini dilakukan tanpa adanya intervensi dari pemerintah, terutama dalam bentuk penguasaan dana umat.
Imbauan untuk Verifikasi Informasi
Menyikapi maraknya informasi yang belum terverifikasi, Kemenag mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya. Masyarakat diminta untuk selalu melakukan pengecekan kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah.
“Mari senantiasa bijak dalam menerima informasi. Pastikan kebenaran setiap informasi hanya melalui situs web resmi Kementerian Agama dan akun media sosial resmi Kemenag RI,” tutup Thobib Al Asyhar dalam imbauannya.






