Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menyuarakan keprihatinan atas penanganan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI). Ia menilai ada kejanggalan dalam proses tersebut, terutama setelah para korban dinonaktifkan sementara dari kegiatan akademik.
“Itu adalah kampus-kampus yang termasuk almamater saya, Universitas Indonesia, S1, S2, S3, serombongan keluarga aku sampai ponakanku juga semua di situ. Kemarin ramai dan ada hal yang aku harus bilang, ini kesempatan untuk mengatakan. Tadi aku diskusi sama LBH APIK, dengan LPSK, tentang ada something wrong tentang penanganan kekerasan seksual di kampus,” ujar Rieke dalam program Gaspol Kompas.com, dikutip Rabu (22/4/2026).
Rieke menduga, sanksi yang diberikan kepada pelaku kekerasan seksual kerap hanya bersifat administratif, seperti skorsing atau drop out (DO), yang kemudian dianggap mengakhiri kasus. Ia juga mengkhawatirkan adanya institusi yang hanya meminta maaf sebagai penyelesaian, terutama jika pelaku memiliki keterkaitan dengan institusi negara.
“Lalu kemudian di beberapa institusi karena pelakunya adalah melibatkan seseorang di institusi negara, cukup dengan meminta maaf,” katanya.
Untuk mencegah “sesuatu yang salah” ini terus berlanjut, Rieke menekankan pentingnya penanganan kasus kekerasan seksual hingga ke ranah hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang telah mengkategorikan jenis-jenis kekerasan seksual dan konsekuensinya, termasuk tindakan sekecil bersiul yang sudah bisa dianggap sebagai pelecehan dan dapat dituntut.
“Dia menyebut, ketika seseorang bersuit saja, orang yang merasa dilecehkan sudah bisa menuntut pelaku. Apalagi kemudian kasusnya adalah kasus-kasus yang menurut aku di kasus terbaru ini suatu kekerasan seksual yang beyond our expectation. Mahasiswa bisa melakukan itu,” kata Rieke, yang merupakan peraih gelar sarjana, magister, dan doktoral dari UI.
Ia menambahkan, dalam beberapa kasus, orang tua korban hanya diberi tahu perkembangannya, dan ketika ada sanksi skorsing atau sanksi lainnya, hal itu dianggap sebagai akhir dari penanganan. “Nah ini adalah sesuatu SOP yang menurut aku harus dibongkar, harus diperbaiki. Sudah ada komite KS, kekerasan seksual untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual di kampus,” sambungnya.
Rieke juga menyoroti bahwa penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan secara tertutup dengan alasan melindungi korban, justru dapat membuat pelaku merasa aman dan tidak tersentuh sanksi yang setimpal.
“Kalau itu sudah merupakan kejahatan seksual yang ada tingkatannya yang cukup ekstrem, itu bukan sesuatu yang harus ditutupi. Apalagi ketika korban menyatakan dia siap. Dia siap untuk dibuka ke publik, buka. Panggil orang tuanya,” imbuh Rieke.
Kasus Pelecehan Seksual di FH UI
Sebelumnya, FH UI telah menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan sementara kepada 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual. Sanksi ini berarti mereka tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan akademik, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, dan aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar.
Ke-16 mahasiswa tersebut juga dilarang berada di lingkungan kampus, kecuali untuk keperluan pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) atau kebutuhan mendesak lainnya yang tidak dapat ditunda.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Pangaribuan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/4/2026).
Selain penonaktifan sementara, UI juga menerapkan sanksi pembatasan keterlibatan pelaku dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. Pihak kampus menegaskan bahwa sanksi penonaktifan ini bersifat sementara dan merupakan bagian awal dari proses administratif selama pemeriksaan, bukan merupakan hukuman akhir.






