WONOSOBO, KOMPAS.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang sembako di Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo. Akibat kejadian tersebut, kerugian diperkirakan mencapai Rp 526 juta.
Kepala Satreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui pada Sabtu (7/3/2026) pagi. Saat itu, korban bersama sejumlah karyawannya sedang beraktivitas di dalam gudang.
“Awalnya korban menemukan jejak kaki mencurigakan di atas tumpukan karton terigu,” kata AKP Arif Kristiawan saat dihubungi pada Rabu (22/4/2026).
Kecurigaan korban semakin kuat setelah memeriksa lebih lanjut dan menemukan pintu serta jendela gudang dalam kondisi rusak akibat dicongkel. Setelah melakukan pengecekan stok barang bersama admin gudang, sejumlah komoditas dilaporkan hilang.
Gula dan Minyak Goreng Raib
Barang yang hilang meliputi gula kemasan merek Gulavit sebanyak 1.161 karton, masing-masing berisi 20 kilogram. Nilai kerugian untuk komoditas gula ini saja mencapai Rp 390,4 juta.
“Selain itu, minyak goreng merek Sunco ukuran 2 liter sebanyak 400 karton, dengan setiap karton berisi 12 liter, juga dilaporkan raib dengan nilai kerugian Rp 136 juta,” ujar AKP Arif Kristiawan.
Total kerugian yang dialami korban dari peristiwa pencurian ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 526 juta.
Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Satreskrim Polres Wonosobo bersama Tim Resmob segera bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka tersebut adalah MFF (20), AAR (19), dan SS (20), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Wonosobo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku melancarkan aksinya pada malam hari. Mereka masuk ke dalam gudang dengan cara merusak atau mencongkel jendela sebagai akses utama.
Setelah berhasil masuk, para pelaku memanfaatkan alat handlift untuk memindahkan barang dalam jumlah besar. Barang-barang tersebut kemudian diangkut keluar gudang secara bersama-sama tanpa seizin pemilik. Aksi ini diduga telah direncanakan dengan cukup matang, mengingat jumlah barang yang diambil serta metode yang digunakan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, f, dan g juncto Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Wonosobo mengimbau para pelaku usaha untuk meningkatkan sistem keamanan, terutama di gudang penyimpanan barang bernilai tinggi, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di kemudian hari.






