BANDAR LAMPUNG, Kompas.com – Delapan calon haji asal Provinsi Lampung dipastikan tidak dapat menunaikan ibadah haji pada tahun 2026. Pembatalan keberangkatan ini diungkapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung.
Menurut Kepala Kanwil Kemenag Lampung, M. Ansori F Citra, pembatalan tersebut disebabkan oleh beragam faktor. Mulai dari meninggal dunia hingga kendala kesehatan menjadi alasan utama delapan calon haji ini batal berangkat ke Tanah Suci.
“Delapan calon haji yang batal berangkat tersebut dari Kabupaten Lampung Tengah tiga orang, Lampung Utara dua orang, Way Kanan dua orang, dan satu orang asal Pesawaran,” ujar Ansori di Bandarlampung, Selasa (21/4/2026), dikutip dari Antara.
Beragam Penyebab Calon Haji Batal Berangkat
Ansori merinci, tidak ada satu faktor tunggal yang menyebabkan pembatalan ini. Beberapa calon haji tidak dapat berangkat karena telah wafat sebelum waktu keberangkatan, sementara yang lain menghadapi kendala kesehatan atau persoalan keluarga.
“Tahun ini total ada delapan orang yang batal berangkat. Mereka tersebar di beberapa kelompok terbang (kloter), seperti di kloter 8, kloter 9, kloter 15, kloter 18, dan kloter 19,” jelasnya.
Selain itu, ada pula calon haji yang memilih untuk membatalkan keberangkatannya demi mendampingi anggota keluarga yang sedang sakit.
“Rata-rata alasan ahli waris itu adalah belum siap berangkat di tahun ini untuk menggantikan calon haji yang wafat. Kemudian ada juga yang tidak berangkat karena orang tua atau suaminya sakit, sehingga mereka membatalkan keberangkatannya,” tuturnya.
Mekanisme Penggantian dan Langkah Kemenag
Kantor Wilayah Kemenag Lampung sebenarnya telah menawarkan skema pelimpahan kepada ahli waris bagi calon haji yang meninggal dunia. Skema ini memungkinkan anggota keluarga terdekat untuk menggantikan posisi calon haji tersebut.
Namun, dalam praktiknya, tidak semua ahli waris siap untuk diberangkatkan dalam waktu dekat. Hal ini menyebabkan kursi keberangkatan yang kosong tidak dapat segera terisi oleh jamaah pengganti.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Kanwil Kemenag Lampung telah mengajukan pembatalan visa bagi delapan calon haji yang tidak jadi berangkat. Langkah ini diambil karena posisi mereka tidak dapat diisi oleh jamaah cadangan maupun ahli waris dalam waktu singkat.
“Sehingga kemungkinan besar mereka akan diberangkatkan pada musim haji tahun depan dengan skema pelimpahan kepada ahli waris bagi yang wafat,” ungkap Ansori.
Bagi calon haji yang batal berangkat maupun ahli warisnya, terdapat beberapa opsi yang dapat dipilih. “Intinya, mereka tetap akan diprioritaskan tahun depan jika sudah siap, atau bisa juga diganti uangnya yang telah dibayarkan,” katanya.
Pada musim haji 2026, Provinsi Lampung mendapatkan kuota sebanyak 5.827 orang. Jumlah tersebut terbagi ke dalam 14 kelompok terbang (kloter). Meskipun terdapat delapan calon haji yang batal berangkat, secara umum proses pemberangkatan jamaah haji asal Lampung tetap berjalan sesuai rencana.






