Regional

Klaim Investasi Rp 30 Miliar tapi Saldo Hanya Rp 400 Ribu, 8 WNA di Jogja Diperiksa

Advertisement

YOGYAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta tengah mendalami dugaan praktik investasi fiktif yang melibatkan delapan warga negara asing (WNA). Modus ini diduga digunakan para pelaku untuk mendapatkan izin tinggal investor, dengan tujuan memperpanjang masa tinggal mereka di Indonesia.

Sebanyak enam dari delapan WNA yang teridentifikasi kini menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Yogyakarta. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, membenarkan penanganan kasus ini.

“Ada delapan warga negara asing yang sedang ditangani. Mereka memilih izin tinggal investor sebagai modus untuk bisa tinggal di Indonesia lebih lama,” ujar Junita Sitorus di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Selasa (21/4/2026).

Junita menambahkan, hasil penelusuran awal mengindikasikan adanya kecurangan, baik dari sisi administrasi maupun operasional. “Dari akta pendirian perusahaan sudah bermasalah sampai pelaksanaan di lapangan,” katanya. Kasus ini disebut sebagai bagian dari fenomena nasional terkait penyalahgunaan izin tinggal investor yang tidak memenuhi syarat.

Temuan Kejanggalan pada Tiga Perusahaan

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan, merinci bahwa delapan WNA tersebut terdaftar di bawah tiga perusahaan berbeda. Meskipun dokumen administrasi terlihat lengkap, pemeriksaan lapangan mengungkap fakta yang mencengangkan.

  • Administrasi Notaris: Akta pendirian perusahaan diurus oleh notaris yang berlokasi di luar Yogyakarta, yaitu di Malang, Bogor, dan Tangerang. Enam WNA yang diperiksa mengaku tidak pernah bertemu atau mengenal para notaris tersebut.
  • Modal Investasi Fiktif: Dokumen perusahaan mencantumkan nilai investasi yang sangat besar, masing-masing Rp 36 miliar, Rp 30 miliar, dan Rp 31,5 miliar. Namun, para WNA ini terbukti tidak pernah menyetorkan modal dasar sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan peraturan BKPM.
  • Saldo Rekening Minim: Saat diminta menunjukkan rekening perusahaan, saldo yang terdeteksi sangat jauh dari klaim investasi. Salah satu perusahaan hanya memiliki saldo Rp 400.000, sementara yang lain berkisar Rp 35 juta.
  • Fisik Tempat Usaha: Pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa fisik tempat usaha para WNA tersebut tidak mencerminkan nilai investasi yang diklaim mencapai puluhan miliar rupiah.

“Berdasarkan temuan itu, kami menduga telah terjadi pemberian keterangan yang salah untuk mendapatkan izin tinggal Keimigrasian,” jelas Sefta Adrianus.

Advertisement

Identitas WNA dan Anomali Izin Investor

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, mengungkapkan bahwa dua dari delapan WNA tersebut saat ini berada di luar negeri. Keenam WNA yang berada di Yogyakarta memiliki identitas sebagai berikut:

  • AMSSB (Yaman)
  • MSQ, HA, RMZM, dan JZ (perempuan) (Pakistan)
  • GD (Tiongkok)

Tedy menyebut tren penyalahgunaan izin investor ini sebagai sebuah anomali. Pada tahun 2026 ini saja, pihaknya telah menangani dua kasus serupa, sementara tahun sebelumnya terdapat enam kasus.

“Tentunya hal ini tidak hanya terjadi di Yogya, hampir di seluruh Indonesia dijadikan modus bagi oknum WNA untuk memanfaatkan celah investor agar dapat tinggal lebih lama,” ungkap Tedy.

Pihak Imigrasi telah berupaya melakukan edukasi dan memberikan kesempatan kepada para WNA tersebut untuk memenuhi kewajiban investasi secara nyata. Namun, jika syarat sebagai investor tetap tidak terpenuhi, mereka akan diwajibkan untuk meninggalkan Indonesia atau mengganti izin tinggal menjadi tenaga kerja.

“Kalau tidak bisa, WNA itu harus pulang dan mengganti izin tinggal sebagai tenaga kerja, bukan investor,” pungkasnya.

Advertisement