Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyuarakan kekhawatiran terkait potensi kenaikan biaya kepemilikan mobil listrik berbasis baterai (BEV) menyusul perubahan skema pajak. Penghapusan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan elektrifikasi kendaraan di Indonesia.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin, Setia Diarta, menyatakan bahwa insentif fiskal selama ini menjadi motor penggerak utama adopsi mobil listrik. “Jadi ketika ada Permendagri ini, satu hal yang saya harus pastikan, dampaknya adalah total biaya kepemilikan akan naik,” ujar Setia di Jakarta, Rabu (22/5/2026).
Ia menjelaskan, selama ini pemilik mobil listrik tidak dibebani PKB dan BBNKB. Namun, dengan adanya aturan baru, beban pajak tahunan akan timbul. “Artinya yang tadinya sudah tidak ada PKB atau BBNKB, tapi setiap tahun ini akan ada. Dan ini akan menambah (biaya) operasional,” katanya.
Kemenperin berharap perubahan kebijakan ini tidak serta-merta menekan laju penjualan. “Kemudian yang kedua, ini mudah-mudahan saja tidak terjadi, ketika total biaya kepemilikan ini naik. Istilahnya, tadi kan kami berupaya untuk melakukan transisi perubahan, jadi mudah-mudahan masih bisa stabil,” lanjut Setia.
Pertumbuhan Penjualan Mobil Listrik Signifikan
Perhatian Kemenperin terhadap perubahan kebijakan pajak ini muncul di tengah tren pertumbuhan penjualan mobil listrik yang positif. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil listrik pada tahun 2025 mencapai 103.931 unit. Angka ini setara dengan lebih dari 12 persen dari total distribusi kendaraan dari pabrik ke dealer secara nasional.
Pertumbuhan ini menunjukkan lonjakan signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, penjualan mobil listrik tercatat sebanyak 43.188 unit. Artinya, terjadi peningkatan lebih dari dua kali lipat pada tahun 2025.
Perkembangan positif serupa juga terlihat pada segmen sepeda motor listrik. Populasi kendaraan roda dua elektrik meningkat menjadi 229.820 unit pada tahun 2025, naik dari angka 170.588 unit pada tahun 2024.
Harapan Kemenperin Terhadap Kebijakan
Meskipun demikian, Kemenperin tetap berharap agar perubahan kebijakan pajak tidak sampai mengganggu momentum pertumbuhan elektrifikasi yang sedang berjalan. “Harapannya tentu tren ini tidak terganggu. Kita sedang dalam proses transisi, jadi mudah-mudahan tetap stabil meskipun ada perubahan di sisi biaya,” ujar Setia.
Regulasi terbaru yang menjadi sorotan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dalam peraturan ini, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit dikecualikan dari objek pajak, berbeda dengan ketentuan sebelumnya.
Namun, Kemenperin mencatat bahwa besaran pajak yang akan dikenakan masih berpotensi lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar konvensional. Hal ini dikarenakan penetapan tarif pajak akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.






