Regional

Kepala Sekolah di Kupang Diduga Terkait Kasus Penipuan Rp 97 Juta pada Proyek Dapur MBG

Advertisement

KUPANG, KUPANG.COM – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 97 juta yang dilaporkan oleh Riesta Ratna Megasari pada Oktober 2025, kini memasuki babak baru di Polresta Kupang Kota. Perkara yang diduga melibatkan Jesica Sonabella Sodakain, seorang kepala sekolah SMK di Kota Kupang, telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kupang Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jumpatua Simanjorang, membenarkan peningkatan status kasus tersebut. “Perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan. Minggu lalu, saya sudah menandatangani berkasnya. Saat ini dijadwalkan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Jumpatua pada Senin (20/4/2026).

Riesta Ratna Megasari melaporkan kasus ini terkait dugaan penipuan dalam proyek pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT.

Penyidik Siap Tetapkan Tersangka

Dalam tahap penyidikan, polisi akan kembali memeriksa seluruh pihak yang terlibat, baik pelapor maupun terlapor. Pemeriksaan ini menjadi dasar penting untuk penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Semua pihak akan diperiksa lagi. Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan. Tahap ini memang untuk mengarah pada penetapan tersangka,” kata AKP Jumpatua. Peningkatan status perkara ini mengindikasikan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Polisi juga memastikan bahwa unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi. “Iya, ada unsur pidananya,” tegas Jumpatua.

Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Fransisco Bernando Bessi, menyuarakan keprihatinan atas lambannya proses penanganan perkara yang dinilainya berjalan tanpa kepastian hukum selama berbulan-bulan. “Kasus ini sudah terlalu lama, hampir enam bulan tanpa kejelasan bagi klien kami maupun publik,” ujarnya pada Senin.

Meskipun demikian, Fransisco mengapresiasi langkah penyidik yang akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Ia berharap momentum ini diikuti dengan percepatan penanganan, terutama setelah adanya pergantian pimpinan di Satreskrim Polresta Kupang Kota. “Ini memang langkah maju, tapi kami membutuhkan kepastian hukum, bukan proses yang berlarut-larut,” katanya. Ia menambahkan bahwa peningkatan status perkara belum sepenuhnya menjawab keresahan korban.

Korban Menolak Opsi Restorative Justice

Di tengah proses hukum yang berjalan, sempat muncul opsi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Namun, pihak korban secara tegas menolak tawaran tersebut. Penolakan ini dipicu oleh syarat yang dinilai tidak masuk akal, yaitu korban diminta menyampaikan permintaan maaf kepada publik sebagai bagian dari kesepakatan.

Advertisement

“Bagaimana mungkin korban justru diminta minta maaf? Itu seolah membentuk opini bahwa kami yang bersalah,” ujar Fransisco. Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya telah mengalami tekanan sosial selama proses berlangsung, termasuk perundungan dan tuduhan menyebarkan informasi tidak benar. “Klien kami menghadapi tekanan luar biasa. Jika sampai diminta minta maaf, itu justru memperkuat stigma negatif terhadap korban,” katanya.

Fransisco menegaskan bahwa upaya hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk mengembalikan kerugian materi, tetapi juga untuk mencari kebenaran dan keadilan. Ia mendesak aparat kepolisian untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan SPN Polda NTT. Menurut keterangan korban, proyek tersebut sepenuhnya dikelola oleh Jesica Sonabella Sodakain dengan dana yang dihimpun secara gotong royong. Riesta Megasari disebut tidak terlibat dalam pembangunan fisik, melainkan hanya diminta memberikan bantuan berupa uang tunai dan pembelian bahan bangunan.

Total dana yang telah dikeluarkan korban mencapai Rp 97 juta. Jesica sebelumnya berjanji akan mengembalikan dana tersebut secara bertahap, dengan pembayaran awal sebesar Rp 20 juta pada 2 Mei 2025. Namun, realisasi pembayaran hanya mencapai Rp 15 juta, yakni Rp 5 juta pada 12 Mei 2025 dan Rp 10 juta pada 27 Mei 2025. Hingga kini, sisa kewajiban disebut belum dilunasi.

Sebagai bukti, korban menyimpan percakapan pribadi yang menunjukkan bahwa tawaran pinjaman dan skema cicilan berasal dari pihak terlapor.

Dampak Psikologis

Selain kerugian materi, pihak kuasa hukum juga menyoroti dampak psikologis yang dialami korban dan keluarganya. Mereka disebut mengalami tekanan akibat serangan dari akun-akun anonim di media sosial yang diduga dilakukan secara terstruktur.

“Klien kami diserang habis-habisan oleh akun palsu. Ini bukan sekadar perkara hukum, tapi sudah menyentuh nama baik dan kondisi psikologis keluarga,” ungkap Fransisco. Ia menilai, serangan tersebut tidak terjadi secara kebetulan dan patut didalami lebih lanjut.

Advertisement