JAKARTA, KOMPAS.com – Tiga mantan petinggi Google Asia Pasifik dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Saksi yang dihadirkan adalah Scott Beaumont (President of Google Asia Pacific), Caesar Sengupta (Mantan Wakil Presiden Google), dan William Florence (Kepala Divisi Pelatihan Developer).
Rapat Februari 2020: Awal Perkenalan, Bukan Kesepakatan Pengadaan
Salah satu poin krusial yang dibahas dalam sidang pada Senin (20/4/2026) adalah mengenai rapat yang berlangsung pada Februari 2020. Kala itu, Nadiem Makarim baru beberapa bulan dilantik sebagai Mendikbud dan mengadakan pertemuan dengan Google untuk perkenalan serta diskusi awal.
Scott Beaumont menegaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan momen awal perkenalan tim kementerian dengan pihak Google, meskipun ia pribadi sudah lebih dulu mengenal Nadiem. “Seingat saya, Februari adalah rapat awal untuk mendiskusikan dengan menteri dan timnya bersama dengan tim dari Google untuk membahas proyek terkait edukasi,” ujar Scott yang hadir secara daring dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebagai Presiden Google Asia Pasifik periode 2019-2024, Scott menyatakan kepentingannya untuk mewakili Google di kawasan tersebut. Ia kerap diundang bertemu dengan pemerintah untuk berbagai diskusi, bukan hanya dengan Nadiem. “Saya sering diundang oleh tim lokal atau bahkan pihak kementerian sendiri untuk mewakili Google,” kata Scott.
Menanggapi pertanyaan penasihat hukum Nadiem, Radhie Noviadi Yusuf, mengenai apakah Nadiem dalam rapat tersebut memberikan penjelasan bahwa kementerian akan membeli Chromebook dalam jumlah besar, Scott dengan tegas membantahnya. “Sama sekali tidak,” jawab Scott.
Pendapat serupa disampaikan oleh Caesar Sengupta, mantan Wakil Presiden Google. Ia membantah adanya kesepakatan antara Google dan Nadiem dalam rapat Februari 2020 mengenai pembelian Chromebook dalam jumlah banyak oleh Kemendikbud. “Tidak pernah ada kesepakatan seperti itu dan saya sama sekali tidak setuju dengan tuduhan tersebut,” kata Caesar.
Caesar, yang pernah memimpin tim pengembangan Chromebook pada 2012-2014, diminta hadir dalam rapat tersebut untuk menjelaskan produk Chromebook kepada tim Nadiem. Ia mengaku tim kementerian banyak mengajukan pertanyaan terkait Google for Education dan Chromebook, serta memaparkan visi mereka untuk digitalisasi pendidikan. “Tim kementerian banyak pertanyaan terkait Google for Education dan terkait Chromebook. Mereka juga menjelaskan visinya untuk digitalisasi dan peningkatan sistem edukasi di Indonesia,” jelas Caesar.
Google Sempat Pesimis Usai Rapat Awal
Scott Beaumont mengungkapkan bahwa pihak Google sempat merasa pesimis setelah rapat Februari 2020. Ia menilai Chromebook masih merupakan produk yang relatif baru dan belum banyak dikenal. “Kami sebetulnya merasa cukup pesimis usai rapat itu,” kata Scott.
Menurutnya, tim Google telah berusaha menjelaskan produk mereka sebaik mungkin, namun tim kementerian menunjukkan keakraban yang lebih kuat dengan produk kompetitor, seperti Microsoft. “Kami merasa sudah melakukan yang terbaik untuk menjelaskan produk kami, tapi waktu itu ada rasa familiar yang lebih kuat (dari kementerian) dengan produk kompetitor. Dan, kami tahu kami perlu menjelaskan lebih banyak,” ujar Scott.
Ia kembali menekankan bahwa tidak ada kesepakatan apapun dengan Nadiem terkait kerja sama pengadaan Chromebook untuk sekolah-sekolah.
Bantahan Janji Rp 809 Miliar dan Posisi Komisaris GoTo
Caesar Sengupta juga membantah tudingan adanya janji pemberian uang senilai Rp 809 miliar kepada Nadiem Makarim sebagai imbalan atas pemilihan Chromebook dalam pengadaan Kemendikbud. “Apakah pernah Google atau saksi Caesar berniat dan melakukan pemberian uang Rp 809 miliar kepada terdakwa Nadiem Makarim karena sudah membuat keputusan yang mengarahkan penggunaan Chrome OS?” tanya penasihat hukum Nadiem. “Tidak,” jawab Caesar.
Caesar juga tidak mengetahui adanya transaksi senilai Rp 809 miliar antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dengan PT Gojek Indonesia, yang kemudian berubah nama menjadi PT Gojek Tokopedia (GoTo). Menurutnya, transaksi tersebut merupakan aktivitas internal perusahaan yang tidak berkaitan dengan Google. “Transaksi itu sepertinya pertanyaan untuk internal GoTo dan Gojek. Google tidak akan pernah tahu atau menyetujui dan tidak menyetujui transaksi ini karena itu tidak berkaitan dengan Google,” kata Caesar.
Terkait keterlibatannya sebagai komisaris di PT GoTo, Caesar membantah jika hal itu merupakan imbalan atas peran Nadiem dalam pengadaan Chromebook. “Saya rasa itu salah besar,” tegas Caesar.
Ia menjelaskan bahwa saat bergabung dengan GoTo pada tahun 2021, posisinya bukanlah jabatan eksekutif. Caesar diajak oleh Andre Soelistyo, yang saat itu menjabat CEO GoTo, untuk membantu persiapan menuju initial public offering (IPO). Semua kompensasi yang diterima dalam posisi tersebut diberikan kepada Himpunan Dana Pengemudi Gojek atau Gojek Driver Fund. Penting dicatat, saat Caesar bergabung dengan GoTo, Nadiem Makarim sudah tidak lagi memiliki jabatan di Gojek atau GoTo, ia telah melepaskan jabatannya sebelum dilantik menjadi menteri pada 2019.
Investasi Google ke Gojek dan Dakwaan Kasus Chromebook
Scott Beaumont juga membantah adanya kaitan antara investasi Google ke Gojek dengan pembicaraan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan. “Tidak ada koneksi sama sekali antara investasi Google di GoTo dengan pembicaraan apapun dengan Kementerian Pendidikan,” tegas Scott.
Dalam dakwaan JPU, investasi Google ke PT AKAB atau perusahaan induk Gojek disebut mencapai 786 juta dollar AS dari tahun 2017-2021. Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar, yang disebut berasal dari investasi saham Google ke perusahaan afiliasi Gojek.
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa menyalahgunakan kewenangannya sehingga Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop, di ekosistem teknologi Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengarahkan kajian pengadaan pada produk berbasis Chrome, yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya: Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Tuntutan untuk Terdakwa Lain
Sebelumnya, Ibrahim Arief dituntut pidana 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara. Ia didakwa bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum.
Sementara itu, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah masing-masing dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara. Keduanya diduga menekan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memilih Chromebook. Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat, namun telah mengembalikan sebagian uang tersebut. Ia dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 2,2 miliar subsider 3 tahun penjara.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






