Nasional

Poin-poin Aturan RUU PPRT: Ada Hak BPJS hingga Soal Upah

Advertisement

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dipastikan akan segera disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini, Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini menjadi puncak dari pembahasan intensif yang telah berlangsung lama, membawa sejumlah aturan baru terkait hak dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa RUU PPRT yang akan segera disahkan memuat 12 bab dengan total 37 pasal. Aturan-aturan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari ketentuan umum, mekanisme perekrutan, hingga jaminan sosial dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

“RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup,” ujar Bob Hasan dalam rapat kerja, Senin (20/4/2026) malam.

Salah satu poin penting yang diatur dalam RUU ini adalah hak pekerja rumah tangga untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Selain itu, RUU ini juga mengatur mengenai upah, di mana perusahaan penempatan pekerja rumah tangga dilarang melakukan pemotongan upah.

Untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, RUU PPRT melibatkan peran serta Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam menjaga dan mengawasi pekerja rumah tangga di lingkungan masing-masing. Terkait usia, RUU ini menetapkan usia minimal 18 tahun bagi pekerja rumah tangga, kecuali bagi mereka yang sudah terlanjur bekerja sebelum undang-undang ini berlaku.

Pengesahan RUU ini merupakan hasil pembahasan dari 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah dan DPR. Dari jumlah tersebut, sebanyak 261 DIM dipertahankan, 55 DIM bersifat redaksional, 23 DIM substansi baru, dan 19 DIM dihapus.

Poin-poin Penting dalam RUU PPRT

Bob Hasan merinci sejumlah poin penting yang diatur dalam RUU PPRT, di antaranya:

Advertisement

  • Perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) didasarkan pada prinsip kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
  • Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
  • Pekerjaan yang dilakukan berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk dalam definisi PRT dalam undang-undang ini.
  • Perekrutan PRT secara tidak langsung oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dapat melalui mekanisme luring maupun daring.
  • PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Calon PRT berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan PRT.
  • Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan perlindungan kerja.
  • Perusahaan penempatan PRT harus berbadan hukum dan memiliki izin berusaha dari pemerintah pusat.
  • Perusahaan penempatan PRT (P3RT) dilarang memotong upah dan bentuk penghasilan lainnya milik PRT.
  • Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan melibatkan RT dan RW untuk pencegahan kekerasan.
  • Bagi individu di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah yang telah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku, hak mereka tetap diakui.
  • Peraturan pelaksanaan undang-undang ini wajib ditetapkan paling lambat satu tahun setelah undang-undang PPRT berlaku efektif.

Masa Transisi Implementasi

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menekankan bahwa akan ada masa transisi selama satu tahun setelah pengesahan RUU ini untuk memastikan implementasi aturan berjalan efektif. Masa transisi ini mencakup persiapan sistem jaminan sosial dan mekanisme pengawasan di lapangan.

“Kita diberikan waktu satu tahun untuk implementasi supaya benar,” ujar Dasco.

Dasco menambahkan bahwa pengesahan RUU PPRT ini memiliki makna penting karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan Hari Buruh, sekaligus menunjukkan komitmen DPR dalam menuntaskan regulasi yang telah lama tertunda.

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyambut baik pengesahan RUU tersebut. Ia menilai hal ini sebagai kabar gembira bagi pemerintah dan merupakan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia.

“Ini kebahagiaan bagi pemerintah, karena RUU ini akhirnya terwujud sebagai usul inisiatif DPR,” katanya.

Advertisement