Nasional

Masalah Adminduk Bisa Jadi Bencana Kala Pemilu Tiba

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Akurasi data kependudukan menjadi sorotan krusial menjelang gelaran pemilihan umum. Kesalahan dalam pencatatan data warga berpotensi mengacaukan proses demokrasi, seperti yang dibahas dalam rapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, pada Senin (20/4/2026).

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk) telah dibentuk. Meski demikian, pembahasan formal masih menanti surat resmi dari Presiden terkait penunjukan wakil pemerintah.

Komisi II DPR RI memiliki komitmen kuat untuk menjadikan data kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai fondasi seluruh pelayanan publik di Indonesia. Upaya ini akan diwujudkan melalui sistem digital yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Namun, Rifqinizamy mengakui bahwa implementasi NIK sebagai nomor identitas tunggal masih menghadapi berbagai kendala. Oleh karena itu, revisi UU Adminduk dinilai sangat penting untuk tidak hanya memperbaiki layanan publik, tetapi juga mendorong Indonesia menuju sistem administrasi yang modern.

“Karena itu, ikhtiar kita ke depan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006) adalah bagian dari keinginan kita untuk memperbaiki pelayanan publik di Indonesia,” ujar Rifqinizamy.

Revolusi Identitas Digital Berbasis NIK

Rifqinizamy memaparkan visi ke depan di mana masyarakat tidak perlu lagi membawa tumpukan kartu identitas fisik. Seluruh data krusial, mulai dari identitas diri, catatan pajak, hingga kepemilikan aset, akan terintegrasi dalam satu sistem tunggal berbasis NIK.

Verifikasi identitas pun akan semakin efisien, cukup dilakukan melalui data biometrik seperti pemindaian wajah, retina, atau sidik jari yang terhubung langsung dengan basis data pemerintah.

“Kami sering menggambarkan di ruang Komisi ini, harusnya dompet kita itu sudah enggak perlu lagi berisi kartu-kartu. Bahkan KTP pun sudah enggak perlu kita bawa,” jelas Rifqinizamy.

DPT Pemilu: Kunci Kualitas Demokrasi

Selain efisiensi pelayanan publik, integrasi data kependudukan juga esensial untuk meningkatkan kualitas demokrasi elektoral, terutama dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Rifqinizamy menyoroti lambatnya pembaruan data, seperti pencatatan warga yang meninggal dunia atau perubahan status pekerjaan. Hal ini berpotensi menyebabkan hilangnya hak pilih warga atau munculnya data pemilih yang tidak valid.

“Hulu dari persoalan pemilu kita itu kerap kali DPT (Daftar Pemilih Tetap). Kapan orang mati, kapan orang memiliki hak pilih lagi, itu kerap kali kita lambat meng-update-nya,” ungkap Rifqinizamy.

Ia memberikan contoh konkret: “Pemilu kita laksanakan 14 Februari, 13 Februari sudah pensiun dari TNI. Harusnya tanggal 14 dia udah boleh milih. Karena kita pensiun itu pakai lapor-lapor dulu dan lapornya lama, akhirnya kita berpotensi kemudian menghilangkan hak konstitusional orang untuk memilih.”

Masalah pembaruan data semacam ini, lanjutnya, seringkali terjadi dan berakibat pada hilangnya hak pilih atau munculnya data pemilih yang tidak valid.

Advertisement

Ancaman “Bencana Elektoral” Akibat Data Semrawut

Senada dengan Rifqinizamy, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, turut mengingatkan potensi terjadinya “bencana elektoral” dalam proses pemilihan umum apabila data adminduk tidak akurat dan terintegrasi dengan baik.

Bima Arya memaparkan bahwa data kependudukan yang ada saat ini masih menunjukkan adanya anomali, seperti warga yang sudah meninggal namun masih terdaftar sebagai pemilih, serta berbagai persoalan data lainnya.

“Seringkali kita setiap pemilu, setiap pilkada dihadapkan pada isu yang sama, orang mati yang masih terdaftar misalnya kemudian data yang tidak sampai kepada pemilih dan sebagainya,” kata Bima Arya.

Ia menambahkan, “Dan ini menjadi persoalan ketika pemenangan itu tipis selisihnya. Ketika tipis selisihnya ditelusuri sebagian besar datanya tidak valid, ini pangkal bencana elektoral sebetulnya.”

Menurut Bima Arya, kualitas demokrasi sangat bergantung pada kerapian pembaruan dan sinkronisasi data kependudukan. Ia menilai, demokrasi akan sulit berkembang jika persoalan data masih semrawut.

“Jadi legitimasi politik kita, aparatur politik kita sangat ditentukan oleh validitas data dan integrasi data tadi. Yang terakhir satu data ini juga kita butuhkan untuk pencegahan kriminal,” tegasnya.

Anomali Data Adminduk: Dari Istri Hidup Dianggap Meninggal Hingga Modus Pribadi

Bima Arya juga mengungkap adanya berbagai “anomali” dalam data adminduk. Salah satu kasus yang mencuat adalah laporan seorang suami yang menyatakan istrinya telah meninggal dunia, padahal sang istri masih hidup.

“Dan masalahnya tidak semua peristiwa penting itu dilaporkan. Ya kalau lahir otomatis lapor, tapi kalau meninggal tidak otomatis begitu. Sehingga ada banyak daerah yang memberikan insentif bagi warganya kalau meninggal maka akan diberikan insentif supaya datanya update begitu,” jelas Bima Arya.

Ia menambahkan, “Atau ada yang cerai, tidak update atau ada yang sebetulnya istrinya belum meninggal, dilaporkan sudah meninggal, ada juga kita ketemui kasus-kasus seperti tadi, ada modus kelalaian atau ada modus pribadi untuk menikah lagi dan lain-lain.”

Oleh karena itu, Bima Arya menekankan beban kerja jajaran Dinas Dukcapil yang sangat besar, mengingat tugas mereka mencakup pencatatan berbagai peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, hingga pengangkatan anak.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.

Advertisement