Nasional

Usai Perjalanan 22 Tahun, RUU PPRT Akan Disahkan DPR Hari Ini!

Advertisement

Jakarta, Kompas.com – Setelah melalui perjalanan legislasi selama 22 tahun, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dipastikan akan segera disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (21/4/2026) hari ini. Pengesahan ini menandai hadirnya payung hukum yang selama ini dinantikan oleh jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Perjalanan panjang RUU PPRT dimulai sejak tahun 2004 ketika Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) pertama kali mengajukannya ke parlemen. Namun, baru pada tahun 2010 RUU ini berhasil masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR. Selang tiga tahun kemudian, tepatnya pada 2013, RUU ini mulai memasuki tahapan pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Pada periode DPR 2014-2019, pembahasan RUU ini sempat terhenti. Upaya untuk melanjutkan proses legislasi kembali dilakukan pada periode berikutnya. Pada tahun 2020, Baleg DPR menyerahkan pembahasan RUU PPRT kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR, sebuah alat kelengkapan dewan yang bertugas mengatur agenda rapat dan kerja DPR.

Namun, kelancaran proses RUU ini kembali menghadapi hambatan. Rapat Pimpinan DPR pada 21 Agustus 2021 menunda pembahasan RUU PPRT di Bamus, yang memicu kembali menguatnya desakan dari berbagai elemen masyarakat agar RUU ini segera dituntaskan oleh DPR dan pemerintah.

Menanggapi aspirasi tersebut, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kala itu memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk berkonsultasi dengan DPR guna menggarap RUU ini. Langkah tersebut akhirnya membuahkan hasil, RUU PPRT dibahas di Bamus dan kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 13 Maret 2023, yang menetapkannya sebagai inisiatif DPR.

Komitmen untuk menuntaskan RUU ini juga dipertegas oleh Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto, pada Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2025. Di hadapan massa buruh di lapangan Monas, Prabowo berjanji bahwa pemerintah akan mengupayakan RUU PPRT segera disahkan menjadi undang-undang. “Mudah-mudahan tidak lebih dari 3 bulan, RUU ini akan kita bereskan,” ujar Prabowo kala itu.

Puncak Perjuangan Legislasi

Pengesahan RUU PPRT hari ini merupakan puncak dari proses yang telah melalui rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah pada Senin (20/4/2026) malam. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPR telah menyatakan persetujuan atas hasil pembahasan.

“Hadiah May Day, hadiah hari Kartini untuk besok,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Jakarta, mengapresiasi kesepakatan tersebut.

Persetujuan itu kemudian dikukuhkan melalui ketukan palu oleh Dasco dalam rapat Baleg, yang menandakan kesiapan RUU ini untuk dibawa ke Rapat Paripurna. “Dengan disetujuinya, akan digandakan rapat paripurna dalam waktu terdekat. Insyaallah besok hari,” ujar Dasco merujuk pada pengesahan hari ini.

Advertisement

Kesepakatan pada tingkat I ini dicapai setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyampaikan pandangan akhir dan menyatakan setuju untuk membawa RUU PPRT ke tingkat II, yaitu Rapat Paripurna. Dasco juga menekankan bahwa pengesahan ini menjadi bagian dari komitmen DPR dalam menuntaskan berbagai regulasi yang telah lama tertunda.

Rapat pembahasan RUU PPRT juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, serta pimpinan Baleg DPR RI.

Menkum Supratman menyatakan bahwa RUU PPRT yang telah dibahas dinilai telah sesuai dengan tuntutan kelompok pekerja. “Dan alhamdulillah pimpinan DPR dan semua teman-teman di Baleg bisa menyelesaikan. Tentu ini kebahagiaan bagi pemerintah, RUU ini akhirnya terwujud karena ini adalah usul inisiatif DPR,” tutur Supratman.

Substansi Perlindungan dalam RUU PPRT

Dari sisi substansi, RUU PPRT memuat 12 poin utama yang menjadi landasan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa regulasi ini berlandaskan pada prinsip kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

“Setelah semua Daftar Inventaris Masalah (DIM) dibahas secara intensif, RUU PPRT disepakati dalam rapat panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 Bab dan memuat 37 pasal,” ujar Bob Hasan.

RUU ini mengatur berbagai aspek krusial, mulai dari mekanisme perekrutan, perlindungan hak-hak pekerja, hingga jaminan sosial.

Poin-poin Penting dalam RUU PPRT:

  • Pekerja rumah tangga berhak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
  • Akses pendidikan dan pelatihan vokasi bagi pekerja rumah tangga.
  • Perusahaan penempatan PRT diwajibkan berbadan hukum dan memiliki izin resmi.
  • Praktik pemotongan upah dilarang.
  • Pemerintah pusat dan daerah akan melakukan pembinaan dan pengawasan, melibatkan RT/RW, untuk mencegah kekerasan terhadap PRT.

RUU ini juga mengatur pengecualian bagi pekerja rumah tangga di bawah usia 18 tahun atau yang sudah menikah sebelum aturan berlaku. Selain itu, ditetapkan masa transisi selama satu tahun untuk penyusunan aturan pelaksana.

Dengan pengesahan ini, RUU PPRT secara resmi akan bertransformasi menjadi undang-undang, yang diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Advertisement