Nasional

KPK Panggil 2 Sespri Bupati Tulungagung Jadi Saksi Kasus Pemerasan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua sekretaris pribadi Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Keduanya adalah Aurel dan Mega.

Pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Selain dua sekretaris pribadi bupati, KPK juga memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Mereka adalah Suyanto (Kepala Dinas Pertanian), Reni Prasetiawati Septiwulan (Kepala Dinas Sosial), Hartono (Kepala Satpol PP), Aris Wahyudiono (Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah), Jopam Tiknawandi Ranto (Staf Bagian Protokol Sekretariat Daerah), Fahriza Habib (Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata), dan Muhammad Makrus Mannan (Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan saksi tersebut, namun belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami. “Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Jawa Timur,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari penetapan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (11/4/2026). Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Modus Operandi Pemerasan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gatut diduga melakukan penekanan terhadap para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung pasca-pelantikan pejabat. Para pimpinan OPD tersebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatan atau sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Surat pernyataan yang tanggalnya dikosongkan itu diduga menjadi alat tekanan bagi para kepala OPD untuk memenuhi permintaan Gatut, termasuk menyetorkan sejumlah uang. “Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai Aparatur Sipil Negara,” kata salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya. Praktik ini diduga melibatkan permintaan uang dari 16 OPD.

Advertisement

Modus lain yang terungkap adalah penambahan atau penggeseran anggaran di sejumlah OPD. Gatut diduga meminta hingga 50 persen dari penambahan anggaran tersebut, bahkan sebelum anggaran dicairkan. Penarikan uang ini disebut dilakukan oleh ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal, yang kerap memperlakukan para pimpinan OPD layaknya pihak yang memiliki utang.

Target pengumpulan uang oleh Gatut dari para pimpinan OPD ini disebut mencapai Rp 5 miliar. Besaran setoran bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Hingga saat penangkapan pada Jumat (10/4/2026), uang yang berhasil terkumpul diperkirakan mencapai Rp 2,7 miliar.

“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di Organisasi Perangkat Daerah,” ujar sumber tersebut.

Dugaan Pengaturan Vendor

Selain dugaan pemerasan, Gatut juga diduga terlibat dalam pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tulungagung. Ia disebut menitipkan vendor agar dimenangkan dalam proses lelang. Pengaturan serupa juga diduga terjadi dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security, di mana rekanan Gatut juga disebut diarahkan untuk menjadi pemenang.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement