JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengusulkan penerapan denda bagi warga yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan harus mencetak ulang. Usulan ini disampaikan sebagai upaya mendorong masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga dokumen kependudukan.
“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis,” ujar Bima dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Bima menjelaskan bahwa tingginya angka kehilangan dokumen kependudukan ini turut membebani anggaran negara. Ia menyebutkan bahwa laporan kehilangan e-KTP bisa mencapai puluhan ribu kasus setiap harinya.
“Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar dikenakan segenap biaya, denda lah kira-kira begitu ya. Karena setiap hari itu ada berapa Pak Teguh (Dirjen Dukcapil) ya laporan kehilangan? Puluhan ribu. Puluhan ribu, karena kan gratis gitu. Jadi ini cost center juga di sini begitu,” katanya.
Rencana Revisi UU Administrasi Kependudukan
Selain usulan denda, Bima Arya juga memaparkan beberapa poin penting dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Salah satu poin krusial adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai satu-satunya identitas tunggal bagi setiap warga negara.
“Kami izin menyampaikan beberapa poin terkait urgensi dari revisi Undang-Undang 24 2013 (tentang Adminduk). Yang pertama adalah penguatan NIK sebagai single identity number,” ujar Bima.
Pemerintah juga mengusulkan penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), pemberian dasar hukum yang jelas untuk Kartu Identitas Anak (KIA), serta perubahan terminologi dari “cacat” menjadi “disabilitas” dalam dokumen kependudukan.
Lebih lanjut, Bima menekankan pentingnya penegasan bahwa layanan administrasi kependudukan merupakan urusan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.
“Jadi kalau sudah ditegaskan dalam Undang-Undang bahwa Adminduk ini urusan pemerintahan wajib yang berkaitan layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan,” ucapnya.
Penguatan Perlindungan Data dan Kejelasan Kewenangan
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyoroti perlunya penguatan perlindungan data kependudukan. Selain itu, diperlukan kejelasan dalam pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait administrasi kependudukan.
“Selama ini sering kali kita berdebat menguras energi ini leading-nya siapa, kewenangan siapa. Kami kira diproses nanti, pembahasan, akan baik sekali apabila kita menyentuh isu tentang kewenangan dan koordinasi antar lembaga tadi,” pungkas Bima.






