PADANG, KOMPAS.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak penghentian proses hukum terhadap akademisi Universitas Andalas, Feri Amsari, dan menyatakan bahwa kasus yang menimpanya merupakan ancaman serius terhadap demokrasi di Indonesia.
LBH Padang menyoroti adanya tren peningkatan tekanan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan sipil di Indonesia, yang salah satunya tercermin dari pelaporan pidana terhadap Feri Amsari. Tindakan ini dinilai sebagai bagian dari gejala menyempitnya ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, menyatakan bahwa berbagai bentuk intimidasi, teror, hingga kriminalisasi semakin sering menyasar para pembela HAM maupun kalangan akademisi di tanah air.
“Pelaporan pidana terhadap Feri Amsari dan teror yang berujung pada penyiraman terhadap aktivis KontraS merupakan bukti nyata bagaimana negara gagal memastikan perlindungan terhadap pembela HAM,” kata Adrizal dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (22/4/2026).
Kasus Feri Amsari mencuat setelah ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan. Laporan tersebut terkait dengan kritiknya terhadap klaim swasembada pangan yang dilontarkan pemerintah. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Feri dituduh melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penyebaran berita bohong. Pelapor dalam kasus ini diidentifikasi sebagai Minta Ito Simamora dari LBH Tani Nusantara.
Tak berhenti di situ, laporan kedua juga diajukan terhadap Feri Amsari. Kali ini, laporan tersebut didasarkan pada Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai penghasutan di ruang publik. Laporan kedua ini diajukan oleh seorang mahasiswa yang identitasnya disingkat RMN.
Potensi Preseden Buruk bagi Kebebasan Akademik
LBH Padang menilai proses hukum yang ditempuh terhadap Feri Amsari berpotensi menciptakan preseden buruk bagi kebebasan akademik di Indonesia. Adrizal menekankan bahwa kritik yang disampaikan berdasarkan keilmuan seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan justru berujung pada kriminalisasi.
“Apabila kritik hari ini justru dianggap sebagai kejahatan, maka ini adalah alarm darurat bagi kebebasan sipil dan persoalan serius bagi demokrasi,” tegasnya.
Rangkaian Peristiwa Intimidasi
Selain menyoroti kasus Feri Amsari, LBH Padang juga menyoroti insiden kekerasan yang dialami aktivis HAM Andrie Yunus. Sekitar sebulan lalu, Andrie Yunus diserang dengan cairan kimia oleh orang tak dikenal. Peristiwa ini juga dinilai sebagai bentuk teror yang bertujuan membungkam suara-suara kritis.
LBH Padang berpendapat bahwa rangkaian peristiwa ini menunjukkan adanya “chilling effect” atau efek gentar yang dapat membuat masyarakat enggan menyampaikan pendapat. Hal ini terutama terjadi pada isu-isu yang berkaitan dengan kritik terhadap kekuasaan.
Adrizal mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Pembela HAM.
Namun, ia menyayangkan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dinilai masih memiliki potensi untuk disalahgunakan sebagai alat membungkam kritik. “Banyak pasal yang kontroversial dan bisa ditarik-ulur sehingga berpotensi dijadikan alat untuk mengkriminalisasi masyarakat yang memperjuangkan haknya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, LBH Padang mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menghentikan proses hukum terhadap Feri Amsari. Lebih lanjut, mereka juga meminta jaminan perlindungan terhadap kebebasan akademik dan ruang sipil di Indonesia.






