Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltimtara memberikan kepastian bahwa penyaluran kredit senilai Rp 820 miliar oleh Bankaltimtara kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak melanggar ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Kepala OJK Kaltimtara, Misran Pasaribu, menyatakan bahwa plafon kredit tersebut masih berada di bawah batas maksimal 25 persen dari modal inti bank.
“Berdasarkan laporan keuangan publikasi Bankaltimtara per 31 Desember 2025, modal inti bank mencukupi untuk menyerap eksposur kredit tersebut. Tidak terdapat pelanggaran BMPK,” ujar Misran, Senin (20/4/2026), menegaskan bahwa bank memiliki kapasitas finansial yang memadai untuk menyalurkan dana tersebut tanpa melanggar regulasi.
Profil Risiko Rendah dan Likuiditas Aman
Menurut OJK, penyaluran kredit kepada pemerintah daerah umumnya memiliki profil risiko yang relatif rendah. Hal ini disebabkan oleh sumber pengembalian dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Transfer ke Daerah (TKD).
“Bank juga telah menerapkan teknik mitigasi risiko yang memadai, termasuk kontrol terhadap arus kas daerah,” tambah Misran. Kekhawatiran mengenai dampak kredit besar terhadap likuiditas bank juga telah diantisipasi. OJK mencatat bahwa likuiditas Bankaltimtara masih sangat memadai.
Per 31 Desember 2025, rasio loan to deposit ratio (LDR) bank tercatat sebesar 56,99 persen. Angka ini jauh di bawah rata-rata nasional yang mencapai 85,35 persen, menunjukkan bahwa bank memiliki kelebihan dana yang signifikan untuk disalurkan.
“Pasca pencairan kredit, tidak terdapat gangguan terhadap kelancaran transaksi ASN maupun nasabah umum,” tegas Misran, menandakan bahwa operasional bank tetap berjalan normal tanpa hambatan.
Independensi Bank dan Pengawasan Ketat
Misran menekankan pentingnya independensi bank dalam proses persetujuan kredit. Bankaltimtara menerapkan prinsip four-eyes principle untuk memisahkan fungsi unit bisnis dan unit risiko demi menghindari potensi benturan kepentingan.
OJK juga memastikan bahwa bank wajib menjaga kehati-hatian dan menghindari tekanan dari pihak manapun dalam pengambilan keputusan kredit. “Pemberian kredit dengan nominal besar selalu menjadi perhatian dalam pemeriksaan rutin tahunan kami,” katanya.
Alasan Pemkab Kukar Ajukan Pinjaman
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa pengajuan pinjaman tersebut bertujuan untuk menjaga kelancaran arus kas (cash flow) daerah. Dana pinjaman ini diperlukan untuk memenuhi kewajiban belanja yang mendesak, seperti pembayaran honor kader posyandu, guru, hingga kewajiban kepada kontraktor.
“Ini pinjaman jangka pendek yang harus dilunasi pada tahun anggaran yang sama,” jelas Sunggono. Pemkab Kukar juga mengklaim telah melakukan konsultasi dengan berbagai lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sebelum mengajukan pinjaman tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bankaltimtara belum memberikan tanggapan resmi secara terpisah mengenai polemik kredit yang sempat mencuat ini.





