Regional

Limbah Meluber ke Tetangga, Dapur SPPG Bogowanti Blora Terancam Ditutup Sementara

Advertisement

BLORA, KOMPAS.com – Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Bogowanti, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terancam ditutup sementara. Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) menemukan pelanggaran serius terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum memenuhi standar dan bahkan meluber ke lingkungan tetangga.

Temuan ini terungkap saat Ketua Satgas MBG Kabupaten Blora yang juga Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (20/4/2026). Sidak tersebut dilatarbelakangi oleh keluhan masyarakat mengenai dampak pembuangan limbah dari dapur SPPG tersebut.

“Kami hadir menindaklanjuti laporan dari warga bahwasanya IPAL-nya belum memenuhi standar. Dan kebetulan pembuangan IPAL-nya meluber ke tetangga,” ujar Sri Setyorini dalam keterangan tertulisnya.

Langgar Batas Waktu Implementasi

Sri Setyorini menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada seluruh pengelola dapur SPPG sejak satu bulan lalu. Berdasarkan aturan dari Badan Gizi Nasional (BGN), setiap dapur SPPG diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta sistem pengolahan limbah yang memadai.

Pemerintah daerah sendiri telah menetapkan tenggat waktu hingga 1 April 2026 bagi seluruh fasilitas untuk memenuhi persyaratan tersebut. Namun, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa SPPG Bogowanti belum mematuhi aturan tersebut, bahkan setelah batas waktu yang ditentukan terlewati.

Advertisement

“Kemarin saya sudah beri waktu sampai dengan 1 April 2026, dan tadi sudah saya cek IPAL belum memenuhi standar,” terangnya.

Usulan Penutupan Sementara Operasional

Menindaklanjuti temuan ini, Sri Setyorini segera melaporkan kondisi tersebut kepada Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Blora. Ia mengusulkan tindakan tegas berupa penghentian operasional sementara demi menjaga kenyamanan lingkungan sekitar serta kualitas sanitasi.

Sesuai dengan saran dari BGN, dapur yang tidak memiliki SLHS dan IPAL yang memenuhi standar dapat dikenakan sanksi penutupan sementara. “Terkait IPAL ini sudah melenceng dari perjanjian. Saran dari BGN, kalau tidak ada SLHS dan IPAL maka ditutup sementara. Keputusan ada di tangan Korwil,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Korwil SPPG Kabupaten Blora, Artika Diannita, belum memberikan keterangan resmi terkait polemik di SPPG Bogowanti. Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon dan pesan singkat yang dilakukan Kompas.com belum mendapatkan respons.

Advertisement