MEDAN, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri, kurir 10 kilogram sabu, yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Saiful dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Bahri dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000.000,” kata Hakim Ketua Eli Yurita saat membacakan putusan di ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu (22/4/2026) sore. Hakim menambahkan, apabila denda tersebut tidak terbayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Namun, hakim juga mempertimbangkan pengakuan bersalah dan penyesalan terdakwa yang menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Hakim menjelaskan, Saiful Bahri berperan sebagai sopir yang menjadi perantara untuk mendapatkan upah dari Redi Mawardi, yang telah divonis penjara seumur hidup. Upah tersebut dijanjikan jika sabu berhasil diantarkan ke Sumatera Selatan. Saiful sendiri dijanjikan imbalan sebesar Rp 100 juta.
Perbuatan Saiful terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kemudian disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur mengenai percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lima gram.
Jaksa Ajukan Banding, Kuasa Hukum Menerima
Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa, jaksa, dan kuasa hukum untuk menyatakan sikap menerima atau menolak putusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Isti Risa Sunia Yazir, langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, kuasa hukum Saiful Bahri menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Saiful Bahri dengan hukuman mati, dengan dakwaan yang sama seperti yang dibacakan dalam putusan.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan Rizky Ramadan Lubis pada 25 Juni 2025 di Jalan Medan–Lubuk Pakam. Saat itu, polisi menyita hampir 200 gram sabu yang berasal dari seorang buronan bernama Erwin Surya Darma alias Ewin alias Piranhazz, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepolisian Daerah Sumatera Utara kemudian mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh yang akan melintas di Sumatera Utara menuju Sumatera Selatan menggunakan minibus. Penyelidikan dilakukan tim kepolisian ke wilayah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada 8 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Tim menemukan sebuah minibus berhenti di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk. Saat penindakan, Redi Mawardi yang duduk di samping sopir sempat berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap. Redi kemudian mengakui bahwa sabu tersebut berada di dalam mobil.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah koper berisi 10 paket sabu yang dikemas dalam teh Cina merek Guanyinwang. Di persidangan terungkap bahwa Redi dijanjikan upah Rp 300 juta jika berhasil mengantarkan sabu ke Palembang, sementara Saiful dijanjikan Rp 100 juta untuk perannya sebagai kurir.






