JAMBI, KOMPAS.com – Mabes Polri mengidentifikasi adanya dugaan kelalaian prosedur oleh penyidik Polda Jambi dalam penanganan kasus pemerkosaan yang menimpa seorang remaja perempuan berinisial C. Peristiwa yang melibatkan dua oknum polisi yang telah dipecat dan dua warga sipil ini disorot setelah tim kuasa hukum korban melaporkan temuan mengenai tiga oknum polisi yang diduga mengetahui kejadian tersebut.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah belum pernah dilakukannya rekonstruksi kasus oleh penyidik Polda Jambi. Romiyanto dari LBH Makalam, yang mendampingi korban bersama tim Hotman 911, menyatakan bahwa ketiadaan rekonstruksi ini membuat rangkaian peristiwa dan peran setiap pihak di lokasi kejadian belum terungkap secara gamblang.
“Setelah kita laporkan, kemudian tim dari Mabes Polri menelusuri sehingga ditemukan bahwa Polda Jambi tidak pernah melakukan rekonstruksi kasus ini,” ungkap Romiyanto, Senin (20/4/2026). Ia menambahkan, “Sehingga, semuanya tidak terang. Siapa berbuat apa? Termasuk tiga oknum polisi ini.”
Penanganan Kasus Kini Disupervisi Mabes Polri
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bareskrim Polri telah meminta Polda Jambi untuk segera melaksanakan rekonstruksi. Lebih lanjut, Mabes Polri juga mengambil langkah supervisi khusus dan audit terhadap seluruh proses penanganan perkara ini.
“Kita dikasih info, kalau tidak Jumat kemarin, hari ini (Senin 20/4/2026) dari Mabes turun,” ujar Romiyanto, mengindikasikan adanya kehadiran tim dari Mabes Polri. Ia menegaskan bahwa seluruh progres penanganan kasus kini berada di bawah pengawasan ketat oleh Propam dan Bareskrim Polri.
Romiyanto juga mengemukakan bahwa selama proses penyidikan berlangsung, korban hanya menerima satu kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Pihaknya menilai sanksi yang diberikan kepada tiga oknum polisi—berupa penempatan khusus (patsus) selama 21 hari, bimbingan rohani, dan permintaan maaf—belum mencerminkan keadilan yang sepadan bagi korban.
Tanggapan Polda Jambi
Ketika dikonfirmasi secara terpisah, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan belum menerima informasi mengenai kedatangan tim dari Mabes Polri.
“Belum ada kabar,” ujar Erlan secara singkat.
Sebagai informasi, korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh empat orang pelaku. Dua di antaranya merupakan anggota polisi yang kini telah diberhentikan dari dinas kepolisian. Peristiwa tragis ini terjadi di dua lokasi berbeda di Kota Jambi, yaitu di kawasan Pinang Merah dan Kebun Kopi. Kondisi korban saat itu diduga dalam keadaan tidak berdaya akibat jumlah pelaku yang lebih banyak dan dugaan pemberian minuman beralkohol.





