Penerapan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang rencananya mencakup kewajiban pemberian jaminan sosial kesehatan melalui BPJS Kesehatan, tidak serta merta menimbulkan keberatan di kalangan pengguna jasa asisten rumah tangga (ART). Sejumlah majikan justru mengaku siap menanggung iuran tersebut demi mematuhi aturan pemerintah.
Novi (45), salah seorang pengguna jasa ART, menyatakan kesanggupannya untuk membayarkan iuran BPJS bagi pekerjanya. “BPJS itu saya menyanggupi, bisalah. Nanti tinggal dipikirin kelas-kelas berapanya,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Selama ini, Novi mengaku belum mendaftarkan ART-nya ke BPJS. Ia memilih menanggung sendiri biaya pengobatan jika pekerjanya sakit. “Selama ini emang tidak menanggung BPJS, tapi kalau dia sakit saya yang menanggung biaya untuk ke klinik atau biaya pembelian obat,” jelasnya.
Namun, dengan adanya kewajiban iuran bulanan, Novi menyadari perlunya penyesuaian kondisi keuangan. Pengeluaran yang sebelumnya bersifat insidental kini harus dianggarkan secara rutin. “Kalau biasanya saya keluar uang itu saat yang kerja di rumah saya sakit aja. Kalau sekarang harus setiap bulan dibayarin,” tuturnya.
Hal senada diungkapkan Farhan (42). Ia berencana mendiskusikan kewajiban tersebut dengan keluarga dan ART-nya. “Saya nanti ngobrolin sama istri dan saya tanya juga ke mbak yang kerja di rumah, apa udah punya BPJS atau belum kalau belum saya daftarin. Kalau udah tinggal saya bayarin per bulannya,” ungkap Farhan.
Farhan lebih memilih mengikuti aturan pemerintah daripada berisiko melanggar hukum. “Saya lebih baik buatin aja BPJS Kesehatan dibanding dituntut nanti masuk penjara. Sekarang, kan, udah ada Undang-Undang-nya,” tegasnya.
Sebelumnya, Farhan mengaku belum mendaftarkan PRT-nya ke BPJS dengan alasan gaji bulanan sebesar Rp 1,5 juta sudah dianggap mencukupi kebutuhan, terlebih pekerjanya tidak tinggal serumah. “PRT, kan, dia pulang pergi, rumahnya juga tidak jauh dari rumah saya. Kalau berobat ya berobat sendiri karena sudah semuanya itu Rp 1,5 juta,” kata Farhan.
RUU PPRT Memuat Sejumlah Aturan Baru
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) memuat sejumlah aturan baru. Aturan tersebut mencakup hak, mekanisme perekrutan, hingga jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.
“RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup,” ujar Bob Hasan dalam rapat kerja, Senin (20/4/2026) malam.
Pokok-Pokok Ketentuan dalam RUU PPRT:
- Pengaturan perlindungan PRT berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
- Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
- Pengecualian bagi individu yang membantu pekerjaan dalam lingkup kerumahtanggaan berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT.
- Perekrutan PRT secara tidak langsung oleh Pihak Pemberi Kerja Rumah Tangga (P3RT) dapat dilakukan melalui mekanisme luring maupun daring.
- PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Calon PRT berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan PRT.
- Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi dan perlindungan kerja.
- Perusahaan penempatan PRT merupakan badan usaha berbadan hukum yang wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perusahaan penempatan PRT (P3RT) dilarang memotong upah dan bentuk penghasilan lainnya milik PRT.
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan melibatkan RT dan RW dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap PRT.
- Setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku tetap diakui haknya sebagai PRT sesuai ketentuan.
- Peraturan pelaksanaan undang-undang ini wajib ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang PPRT mulai berlaku.






