Nasional

Menimipas Jamin Napi yang Pergi ke Coffee Shop Dipindah ke Nusakambangan

Advertisement

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imigrasi) Agus Andrianto menegaskan bahwa narapidana kasus korupsi yang kedapatan berada di sebuah kedai kopi di Sulawesi Tenggara telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maksimum di Nusakambangan. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh narapidana tersebut.

“Kepada si pelanggar (napi korupsi) sudah saya pindah ke (Lapas) Nusakambangan,” ujar Agus saat ditemui di Hotel Gran Melia, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Ia menambahkan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) untuk memperketat pengawasan.

Menyikapi insiden tersebut, Agus meminta Ditjen Pas untuk menerbitkan surat edaran yang mewajibkan pengawalan oleh pihak kepolisian bagi setiap tahanan yang akan mengikuti persidangan. “Nah itu yang saya sampaikan sama Pak Dirjen (Pas). Petugas pemasyarakatan itu tidak ada tugas pengawalan. Jadi malah sekarang saya minta supaya dibuat edaran, bahwa kalau ada pun tahanan untuk sidang, yang kawal itu ya harus dari kepolisian,” jelasnya.

Pejabat Rutan Dinonaktifkan Akibat Kasus Napi ke Coffee Shop

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenkumham) telah menonaktifkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, beserta dua pejabat lainnya. Pemberhentian sementara ini dilakukan menyusul pemeriksaan terkait kasus narapidana korupsi yang kedapatan berada di sebuah coffee shop di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Plh Karutan Kendari dan dua pejabat terkait telah dialih-tugaskan ke Ditjen Pas untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Ditjenpas. “Sudah dilakukan pemeriksaan lanjutan kepada petugas pengawalan yang bersangkutan, 2 pejabat struktural terkait dan Kepala Rutan. Mereka juga sudah dialih-tugaskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka pemeriksaan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Ditjenpas,” kata Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2026).

Advertisement

Selain menonaktifkan pejabat Rutan, Rika juga mengonfirmasi pemindahan narapidana korupsi tersebut ke Lapas maksimum Nusakambangan. “Kepada warga binaan yang bersangkutan telah dipindahkan ke Lapas maksimum Nusakambangan,” tegasnya.

Kronologi Narapidana Tertangkap di Coffee Shop

Peristiwa ini bermula ketika seorang narapidana kasus korupsi tambang tertangkap basah sedang bertemu dengan beberapa orang di sebuah kedai kopi di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (14/4/2026).

Narapidana yang dimaksud adalah mantan Kepala Syahbandar Kolaka dengan inisial SP. Saat ini, ia sedang menjalani hukuman lima tahun penjara di Rutan Kelas II A Kendari setelah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim, sebelumnya menjelaskan bahwa narapidana tersebut memang keluar untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Selasa pagi. “Jadi yang bersangkutan itu keluar atas pemanggilan untuk menghadiri sidang peninjauan kembali. Jadi sidang panggilan dari pengadilan negeri Kendari dipanggil untuk melaksanakan sidang hari ini dan dikawal oleh petugas kami pukul 09.00 Wita pagi tadi,” ujar Mustakim.

Advertisement