JAKARTA – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi mengukuhkan langkah strategis dalam mengatasi persoalan sampah di Pulau Dewata melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pembangunan infrastruktur Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
MoU ini ditandatangani antara Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah pusat di Jakarta pada Selasa, 21 April 2026. Proyek yang digadang sebagai solusi pengelolaan sampah ini diharapkan dapat mengubah sampah menjadi sumber energi listrik terbarukan, sekaligus mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung dan memperkuat ketahanan energi di Bali.
Gubernur Koster menjelaskan bahwa tumpukan sampah di TPA Suwung secara bertahap akan dimanfaatkan menjadi energi listrik begitu fasilitas PSEL mulai beroperasi. Lebih jauh, Pemerintah Provinsi Bali juga berencana untuk mengubah kawasan TPA Suwung menjadi ruang terbuka hijau atau taman kota di masa mendatang.
Strategi Pengelolaan Sampah Bali
Perjalanan menuju era “zero waste” di Bali akan semakin intensif dengan rencana penutupan TPA Suwung untuk sampah organik pada 31 Juli 2026. Kebijakan ini sejalan dengan instruksi dari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
Saat ini, Kota Denpasar telah memiliki empat tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), yaitu TPST Kertalangu, TPST Tahura I dan II, serta TPST Padangsambian. Selain itu, Denpasar juga didukung oleh 23 tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) yang tersebar di wilayah Badung dan Denpasar.
“Pemilahan sampah dari sumber akan diterapkan secara ketat di Bali agar pengelolaan sampah menjadi energi listrik bisa optimal,” ujar Koster dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Fasilitas PSEL sendiri dirancang untuk mengolah sampah yang berasal dari wilayah Denpasar Raya dan Badung. Infrastruktur ini ditargetkan dapat beroperasi pada tahun 2028. Selama masa transisi menuju operasional PSEL, fokus pengelolaan sampah di Bali akan diarahkan pada pemilahan sampah dari sumber, utamanya sampah organik.
Dengan adanya pemilahan yang ketat, hanya sampah anorganik dan residu berkualitas yang akan dibawa ke TPA Suwung. Hal ini sejalan dengan rencana jangka panjang Pemprov Bali untuk memanfaatkan lokasi TPA menjadi ruang terbuka hijau atau taman kota.
Sinergi untuk Lingkungan Berkelanjutan
Penandatanganan kerja sama strategis antara pemerintah pusat, Pemprov Bali, serta pemerintah kabupaten/kota ini menjadi bukti sinergi langkah konkret era Koster dalam mengatasi masalah lingkungan melalui penerapan teknologi ramah lingkungan.
Diharapkan, apabila infrastruktur PSEL berhasil beroperasi, volume sampah di TPA Suwung dapat berkurang drastis, mencapai 70 hingga 90 persen. Lebih dari itu, pengelolaan sampah di Bali yang dilakukan secara modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan ini diharapkan dapat menjadi sumber energi listrik yang stabil.
Dalam acara penandatanganan tersebut, Gubernur Koster didampingi oleh Bupati Badung Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.






