Bali, pulau yang identik dengan keindahan alam dan harmoni filosofi Tri Hita Karana, kini tengah bergulat dengan persoalan sampah yang kian mengancam eksistensinya. Aroma tak sedap yang sebelumnya tersembunyi, kini merambah ke permukiman, menyumbat saluran air, bahkan mencemari sumber air yang disucikan. Krisis sampah bukan lagi sekadar isu lingkungan utopis, melainkan kenyataan pahit yang mendesak, berdampak pada kesehatan publik, pariwisata, dan integritas pulau dewata.
Simbol kegagalan penanganan sampah Bali terlihat jelas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, selatan Bali. Selama puluhan tahun, lahan seluas sekitar 32 hektare ini menjadi penampungan limbah dari kawasan metropolitan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan). Rata-rata 1.000 hingga 1.200 ton sampah dibuang setiap hari, menumpuk hingga membentuk gunung sampah yang telah melampaui daya dukung lingkungan.
Tragedi Berulang di TPA Suwung
TPA Suwung bukan hanya tempat pembuangan, tetapi juga saksi bisu kegagalan manajemen penanganan sampah. Rentetan kebakaran akibat akumulasi gas metan kerap terjadi, salah satunya insiden besar pada tahun 2019 yang menyelimuti Denpasar dengan asap beracun. Puncak krisis terjadi pada Oktober 2023, ketika kebakaran melalap puluhan hektare lahan selama berminggu-minggu, memaksa status tanggap darurat dan melumpuhkan aktivitas pembuangan.
Pemerintah telah berupaya melakukan normalisasi, termasuk pengurukan lahan dengan sistem controlled landfill dan penutupan sel sampah untuk revitalisasi. Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di beberapa titik strategis, seperti Kesiman Kertalangu, Tahura, dan Padangsambian, juga dilakukan sebagai strategi transisi menuju penutupan TPA Suwung. Namun, operasional TPST yang belum maksimal dan volume sampah dari Sarbagita yang terus mengalir tanpa pengolahan memadai di sumber, membuat upaya ini belum mampu mengatasi akar masalah.
Memugar Rumah yang Keropos: Perencanaan Holistik
Masalah sampah di Bali diibaratkan sebuah rumah tua dengan fondasi keropos. Solusinya adalah pemugaran total. Bali memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, yang mewajibkan pemilahan sampah dari rumah tangga dan memperkuat peran desa melalui fasilitas TPS3R. Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.
“Memugar rumah tanpa rencana adalah tindakan sia-sia. Pemerintah harus tampil sebagai arsitek yang memegang blueprint atau cetak biru utuh: sebuah peta jalan yang sinkron dari hulu hingga ke hilir,” ujar seorang pengamat lingkungan yang enggan disebutkan namanya, mengomentari kondisi tersebut.
Tanpa perencanaan yang jelas mengenai optimalisasi TPST dan sinkronisasi dengan pemilahan di tingkat rumah tangga, Bali berisiko terjebak dalam situasi fatal: dibongkar dulu, bingung kemudian. Investasi pada teknologi pengolahan sampah modern di TPST skala besar menjadi kebutuhan absolut untuk menangani residu yang tidak dapat diolah di tingkat rumah tangga atau TPS3R desa.
Pendanaan dan Peran Desa Adat
Penanganan sampah membutuhkan biaya masif. Skema pendanaan tidak bisa lagi hanya mengandalkan anggaran daerah. Mengingat Bali adalah destinasi dunia yang memberikan manfaat ekonomi bagi banyak pihak, sudah saatnya sebagian dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR) serta Pungutan Wisatawan Asing (PWA) dialokasikan khusus untuk infrastruktur sampah. Pendanaan ini perlu dipandang sebagai biaya perawatan rumah, bukan beban tambahan.
Kekuatan terbesar Bali terletak pada struktur sosial desa adat. Keterlibatan desa adat menjadi kunci keberhasilan rencana pengelolaan sampah. Melalui awig-awig atau aturan adat, pengelolaan sampah dapat bertransformasi dari kewajiban administratif menjadi kewajiban moral. Desa adat, melalui unit usahanya, memiliki potensi besar untuk mengelola sampah berbasis komunitas secara mandiri, mengolah sampah organik menjadi kompos, dan mengelola sampah anorganik sebagai sumber ekonomi baru.
Tanggung Jawab Industri dan Insentif
Masyarakat tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri. Perlu ada insentif ekonomi bagi rumah tangga yang disiplin memilah sampah, dan sanksi tegas bagi pelanggar yang mengotori sungai dan ruang publik.
“Produsen kemasan sekali pakai harus dipaksa ikut bertanggung jawab melalui skema tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibility),” tegas seorang perwakilan organisasi lingkungan. Mereka harus mendanai sistem pengumpulan dan pengolahan limbah kemasan mereka sendiri secara kolektif. Tanpa keterlibatan industri, beban biaya akan terus jatuh ke pundak masyarakat, yang merupakan ketidakadilan sistemik.
Pemugaran pengelolaan sampah Bali saat ini memang penuh tantangan. Namun, jika dilakukan dengan arah yang jelas, ini bukan tanda kehancuran, melainkan fajar baru bagi peradaban Bali yang lebih bersih. Bali sedang diuji untuk kembali menemukan cara hidup yang bertanggung jawab terhadap alam, berdiri kembali dengan struktur yang lebih kuat, lebih bersih, lebih tangguh secara moral, dan sistemik, untuk diwariskan kepada generasi mendatang.






