JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota DPR RI sekaligus pembawa acara Uya Kuya menempuh jalur hukum setelah namanya dicatut dalam narasi yang menyebutkan dirinya memiliki 750 dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG). Uya Kuya melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan informasi tersebut karena merasa terganggu dan ingin memberikan efek jera.
“Ada beberapa akun yang saya laporkan dari IG, X, FB, dan Threads, termasuk yang sudah dihapus,” tulis Uya Kuya kepada Kompas.com, Senin (20/4/2026). Ia menambahkan bahwa penyebaran hoaks semacam ini harus dihentikan agar tidak menjadi kebiasaan.
Uya Kuya menyatakan keheranannya atas banyaknya orang yang masih percaya dengan kabar bohong tersebut. Ia berkaca pada pengalaman sebelumnya ketika rumahnya dikabarkan dijarah akibat berita hoaks. “Dan herannya masih banyak orang yang percaya dan tergiring video hoaks, walaupun orang berpendidikan sekalipun,” tuturnya.
Suami Astrid Kuya ini merasa tak habis pikir dengan ulah oknum yang sengaja menyebarkan fitnah. Ia mengungkapkan bahwa proses renovasi rumahnya yang sempat dijarah akibat berita hoaks belum selesai, kini muncul lagi tuduhan baru yang memfitnah dirinya.
“Mereka mau apa lagi dari saya? Sudah kemarin rumah dan keluarga saya dikorbankan dengan menggunakan video hoaks dari video-video lama saya yang ditambahkan tulisan-tulisan seolah-olah saya,” tulis Uya. Ia menambahkan, “Dan rumah yang kemarin dijarah juga sampai sekarang saja belum selesai direnovasi, sekarang sudah difitnah lagi, kenapa saya lagi yang difitnah.”
Laporan Diterima Polda Metro Jaya
Laporan Uya Kuya telah diterima oleh kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/2746/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2026. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar, (laporan) penyebaran berita bohong,” kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu (19/4/2026).
Berdasarkan laporan yang masuk, Uya Kuya menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah pada 18 April ia menemukan sejumlah akun media sosial mengunggah foto dirinya yang telah diedit. Foto tersebut disertai narasi yang mengklaim dirinya memiliki 750 dapur MBG.
Merasa dirugikan atas penyebaran konten tersebut, Uya Kuya melaporkan pelaku dengan dugaan pelanggaran Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 263 dan/atau Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






